SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang tertutup kasus dugaan perzinahan dengan terdakwa ACI. Menariknya, selingkuhan ACI yakn ISP juga menjalani sidang pada hari yang sama dalam perkara yang sama pula.
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) Suparlan mendakwa keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
“Terdakwa ACI didakwa pasal 284 ayat 2 KUHP, sedangkan terdakwa ISP ayat (1) ke-2 huruf a, seorang perempuan atau laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan,” kata Jaksa Suparlan usai persidangan, Selasa (30/4/2019).
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh ACI dan ISP dalam sebuah rumah di jalan Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20 juli 2018. Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2008.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA.
ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP sejak Mei 2008, akibat sering bertemu, sebab ISP menjadi pelatih renang anak dari ACI. Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, namun ISP nekad tetap melanjutkan hubungan asmaranya.
Karena sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018. hubungan layaknya suami istri dilakukan dirumah ISP sendiri di jalan Mojo 4/27-c maupun di Best Western Papilo Hotel jalan A. Yani Surabaya.
Perzinahan itu terkuak, setelah RSA, suami dari ACI mulai curiga jika istrinya menjalin hubungan asmara dengan oang lain sebab ACI sering pulang terlambat. Kecurigaan RSA itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang alat pelacak (GSP) dan alat perekam suara didalam mobil ACI, istrinya. Dari percakapan diketahui oleh RSA jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain. (Han)