KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula melakukan kegiatan perangan hukum masyarakat untuk meningkatkan kesedaran hukum bagi para aparat desa.
Kegiatan pelaksanaan tersebut dilakukan pada, Senin (20/9/21) bertempat di Desa Pastina digedung pertemuan warga Desa Pastina, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula, Buhan melaui Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan mengatakan bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE -006/A /JA/05/2010 tentang petunjuk pelaksanana pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat progaram pembinaan masyarakat taat hukum, “kata Bagas saat dikonfirmasi dikantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
Lanjut Bagas, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat menyelengarakan kegiatan perangan hukum masyarakat untuk meningkatkan kesedaran hukum bagi para aparat desa dan juga untuk mengenalkan berbagai aturan hukum yang berlaku guna meningkatkan kesedaran hukum khususnya dalam pengeelola dana dessa (DD) dana Alokasi Dana Desa (ADD) bagi aparat desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula,”ungkapnya.
Untuk itu tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula membentuk tim untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum bekerja sama dengan Dinas perdayaan masyarakat dan Desa di Kabupaten Kepulauan Sula. “kata Bagas. [dn]