Sudah Ada Perda, Hewan Ternak Masih Berkeliaran di RSUD Sanana

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Buktinya Sapi milik warga masih berkeliaran dihalaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, sepertinya belum maksimal.

Perda Nomor 9 Tahun 2028 yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Nomor :438/527/SEKDA-KS/VIII/2021, tentang penertiban hewan ternak

Nurdin, salah satu warga pengunjung RSUD Sanana menilai, Perda tersebut sepertinya belum disosialisasikan ke pemilik hewan ternak, “Buktinya, masih saja terlihat hewan ternak berkeliaran bebas, terutama sapi,” kata Nurdin kepada media ini, Minggu (19/09/21) pukul 11.45 Wit.

Ia berharap, Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) selaku instansi penegak perda, segera menertibkan hewan ternak tersebut, “tegas Nurdin.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Kepulauan Sula, Abdi Umagapi belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait