Terkait  Badan Hukum Yang Dimiliki Taufik, PSHT Pusat Madiun PTUN-kan Menkumham

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Terkait Badan Hukum (BH) Pesaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Ham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk Taufik, PSHT Pusat Madiun menggugat Menteri Hukum dan Ham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini, sudah didaftarkan dan terdaftar dengan Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT, tanggal 31 Oktober 2019.

Selaku penggugat (prinsipal) yakni ketua Umum PSHT Pusat Madiun, R. Moedjoko dan Sekretaris Umum PSHT Pusat Madiun, Tono Suharyanto.

Menurut kuasa hukum penggugat, Sukriyanto, SH.MH, gugatan ini dilayangkan karena Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU, telah mengeluarkan badan hukum PSHT atas pengajuan, Taufik. Padahal, PSHT Pusat Madiun telah terlebih dulu memiliki hak paten yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Ham melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebelum badan hukum yang diajukan pihak Taufik, diterbitkan.

“Ini ada kesalahan sistem di Kemenkum HAM (Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia-red). Seharusnya, Dirjen AHU mengecek ke Dirjen HAKI. Apakah PSHT sudah dipatenkan ke HAKI atau belum? Karena itu, kami minta PTUN Jakarta untuk membatalkan badan hukum tersebut. Intinya badan hukum yang diajukan saudara Taufik, harus dibatalkan,” tandas Sukriyanto, SH.MH, Sabtu 2 November 2019.

Menurutnya lagi, dalam hal ini, memang Dirjen AHU tidak kecolongan, tapi sistemnya yang kecolongan. Karena itu, hak paten diajukan untuk menghindari orang orang yang menyalahgunakan nama atau menyaplok nama PSHT.

“Sekarang ini, kesenian Reog saja bisa dicaplok oleh Malaysia. Karena itu, PSHT yang sudah mempunyai nama besar, kami patenkan jauh jauh hari untuk menghindari hal hal seperti itu. Jadi, Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU, salah memberikan badan hukum kepada orang yang tidak berhak dan tidak mempunyai kualitas untuk menggunakan nama tersebut (PSHT-red),” tandas pengacara senior ini.

Pemegang hak paten dari PSHT Pusat Madiun, paparnya, atas nama Isbiyantoro, yang juga Ketua Dewan Pusat PSHT Pusat Madiun, memberikan lisensi penggunaan hak paten kepada ketua umum (Moerdjoko-red), juga tidak tiba tiba.

“Dari pak Isbiyantoro kepada pak Moerdjoko itu, juga tidak serta merta. Ada beberapa istrumen yang harus dilalui. Tidak ujug ujug (tiba tiba) terus digunakan. La ini tanpa ba-bi-bu kok lahir (muncul-red) badan hukum. Dalam hal ini Dirjen AHU mengeluarkan surat pengesahan terhadap orang ‘liar’. Ini salah satu kelemahan (Kemenkum HAM). Berarti kontrolnya tidak ada,” kata pria dari kantor pengacara Sukriyanto, SH.MH & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum, yang beralamat di Jalan Margatama Blok A-10 Perum Griya Margatama Asri, Kota Madiun, Jawa Timur. (Dibyo).

Ket.Foto: Sukriyanto, SH.MH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *