Terkait Bangunan Persemayaman Mayat, Warga Ketegan Datangi Dinas Perijinan

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Puluhan warga kelurahan Ketegan kecamatan Taman mendatangi Dinas Penanaman Modal dan PTSP kabupaten Sidoarjo, dengan menindak lanjuti surat pengaduan yang di layangkan jumat 14 desember 2018 ,terkait mengenahi atas ijin pembangunan persemayaman dan pembakaran mayat dari dinas penanaman modal dan PTSP kabupaten Sidoarjo, (kamis, 20/12).

Dalam audensi di hadiri kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP Ari suryono, Kabid Hendrik serta 12 perwakilan warga Ketegan.

Perwakilan warga Eni mengatakan
selama ini warga kelurahan Ketegan RT 13 dan RT 14 menolak dengan adanya pembangunan gedung yang awalnya berizin untuk pergudangan dari PT Naga sakti, dalam permasalahan ini sudah bermulai dari tahun 2004, dengan perubahan menjadi PT Surga pelangi sekarang yang rencananya akan medirikan usaha persemayaman dan crematorium maupun pembakaran mayat.

”kami ingin menanyakan apakah syarat mendirikan suatu usaha itu kan harus ada ijin dari lingkungan sekitar serta kenapa tiba tiba sudah muncul IMB, katanya.

Sementara dari Dinas Penanaman Modal Ari suryono menjelaskan belum bisa menjawab karena audensi dadakan tanpa ada surat pemberitahuan ke kantor Dinas Penanaman modal kabupaten Sidoarjo, serta surat pengaduannya kurang jelas karena tidak ada siapa yang di tuju terkait informasi perijinan meski mengarah ke dinas tersebut.

karena tidak bisa memberikan jawaban secara formal, sampai detik ini saya belum melihat perijinannya karena kalian semua hadir di sini tanpa pemberitahuan dahulu, karena surat perijinannya sudah terbit tahun yang lalu, tapi kami akan membantu untuk mencari berkasnya, jelasnya.

Sementar kepala bidang Dinas Penanaman modal Hendrik, menambahi kita akan tetap memberikan penyelesaian terbaik dan akhirnya terjadi kesepakatan untuk audensi yang kedua yang sepakat dijadwalkan tanggal 03 januari 2019 dengan di dampingi oleh pejabat kelurahan Ketegan serta mengenahi aktifitas dilokasi itu juga bukan wewenang dari Dinas Penanaman modal dan PTSP kabupaten Sidoarjo untuk menghentikannya, dalam hal ini ada lembaga lain yang bisa menghentikannya, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *