ILustari
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Adanya temuan beberapa poin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corruption Watch (HCW) Kepulahan Sula desak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera tuntaskan temuan tersebut.
Pasalnya, hasil audit ini dinilai sangat penting dan perlu segara ditindak lanjuti, dimana beberapa point hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara, Nomor 10.A/LHP/XIX/.TER/05/2022 tertanggal 09 Mei 2022.
Menurut Ketua Halmahera Corruption Watch (HCW) Kepulahan Sula,Abdul Gani Bahri, saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/23), mengatakan Rekomendasi sejumlah temuan dari pihak BPK, menemukan adanya kelemahan dalam interen ataupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemda Kepulauan Sula, 2021 lalu
Penggunaan dan pertanggung jawaban dana hibah Pemda Kepulauan Sula, senilai Rp 1.701. 749.200,00 dan merealisasikan sebesar Rp1.682.183.600,00 atau 98,85% dari anggaran, lanjutnya, terutama bagian BPKAD dan Dinas Pemuda dan Olahraga dinilai belum sepenuhnya tertib yang dinilai menyalahi ketentuan BPK- RI
“Jika merujuk pada peraturan bupati nomor 10 tahun 2021, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban serta monitoring, evaluasi hibah, begitu pula seperti yang tercantum pada pasal 27 ayat 1,2,3 dan 59 ayat 1,2.
Maka sangat disayangkan dengan adanya temuan tersebut tentu kondisi itu di nilai tidak sesuai dengan peraturan diatas ,”terang Gani. [dn]