BOJONEGORO, beritalima.com- Pengusutan kasus dugaan jual beli paket proyek Pengadaan Langsung (PL) oleh Unit ll Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, membuat panas dingin 34 oknum anggota DPRD setempat.
Pasalnya ke-34 oknum anggota DPRD dari berbagai Fraksi tersebut telah menempatkan usulan proyek ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Tak tanggung-tanggung dari 124 paket proyek PL, menyerap anggaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp. 19.693.810.625.00.
Dengan rincian, Pembangunan Perpustakaan sekolah ( 2 proyek ) Rp. 389.890.000.00. Rehabilitasi sedang/ berat ruang perpustakaan ( 1 paket proyek ) Rp. 190.000.000.00. Kontruksi Pagar ( 32 paket proyek ) Rp. 4.748.960.000.00. Paving Halaman ( 2 paket proyek ) Rp. 331.100.000.00.
Kegelisahan sejumlah oknum anggota dewan Bojonegoro ini cukup beralasan. Karena isu jual beli proyek yang berasal dari usulan anggota dewan ini sudah bukan lagi menjadi rahasia di tingkat penyedia jasa kontruksi.
Untuk mengusut kasus jual beli paket proyek di Dinas Pendidikan ini penyelidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandy Suprayitno, (12/1/2021) lalu. Sedangkan dua oknum anggota dewan Bojonegoro mendapat giliran pemeriksaan polisi Rabu, (13/1/2021) kemarin.
Yang menarik, oknum anggota dewan yang diundang untuk memberikan klarifikasi pada penyelidik Polres Bojonegoro, diwajibkan membawa dokumen rekomendasi pelaksana pekerjaan paket proyek.
Dengan diperolehnya dokumen rekomendasi dewan tersebut maka dipastikan jalan terkuaknya kasus dugaan jual beli paket proyek tersebut akan lebih mudah untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek yang berasal dari usulan oknum anggota DPRD.
Menurut praktisi hukum Bojonegoro, Sunaryo Abuma’in, SH. MM, tugas DPRD itu hanya ada tiga. Yakni, fungsi badgeting, control, dan legeslasi. Selain tiga fungsi itu berarti layak diduga melakukan pelanggaran.
Ditegaskan Sunaryo Abuma’in, bahwa pemberian rekomendasi pada kepala dinas untuk pelaksanaan pekerjaan paket proyek, jelas ilegal dan melanggar tugas dan fungsi DPRD.
“Karena DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur dan menentukan proyek. Jika kepala dinasnya melaksanakan rekomendasi dewan tersebut maka kepala dinas melanggar ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa,” jelas Sunaryo Abuma’in, kepada wartawan, Rabu, (13/1/2021) kemarin. (*).