MADIUN, beritalima.com- Majelis hakim Pengadilan Agama Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan pemeriksa setempat (PS) atas perkara dengan pengggugat Heny Sukmawati, warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan tergugat Eka Arya, atas sejumlah obyek yang diklaim sebagai harta warisan milik almarhum pengggugat, Jumat 16 April 2021.
Obyek yang dilakukan PS, yakni berada di Jalan Tuntang, Kota Madiun, berupa dua unit rumah, sebuah bengkel mobil, empat kendaraan roda dua dan satu mobil Honda Freed, yang keseluruhannya ditaksir senilai Rp.6 milyar.
Kuasa hukum penggugat, Sumartono SH. MH, mengatakan, terkait pembagian harta bersama atau harta waris tersebut, pihaknya meminta agar dibagi menurut hukum yang berlaku.
“Pembagian harta bersama atau harta waris tersebut kami minta untuk dibagi sesuai hukum yang berlaku,” ucap Sumartono, SH. MH, kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Usmanbaraja, SH, menjelaskan beberapa hal terkait gugatan tersebut Diantaranya, sebenarnya sejak awal perkara tersebut bisa diselesaikan diluar pengadilan berdasarkan ilmu Faraid yang diatur dalam Alquran surat Annisa 11 dan 12.
“Dalam ilmu Faraid, tidak dikenal soal harta gono gini. Hal ini sudah saya sampaikan dalam jawaban saya terhadap materi gugatan penggugat,” terang Usmanbaraja, SH, Sabtu 17 April 2021, malam.
Menurutnya lagi, harta yang menjadi sengketa tersebut adalah harta warisan (harta pusaka), bukan harta bersama atau harta gono gini.
“Sebenarnya sudah pernah ada kesepakatan terkait uang peninggalan almarhum senilai Rp. 320 juta di rekening almarhum suami pengggugat, yang dikuasai penggugat untuk dibagi dua. Namun hingga PS, belum diberikan,” tambahnya.
Sebenarnya, jika perkara tersebut bisa diselesaikan diluar pengadilan, menurutnya, asaz manfaatnya sangat besar dibanding dengan putusan pengadilan. Dimana ada pihak yang kalah dan yang menang.
“Klien saya, sebenarnya sudah memberikan rincian pembagian atas obyek waris tersebut kepada penggugat. Setelah PS, saya masih berharap bisa selesai diluar pengadilan. Namun jika tidak sepakat, pihak kami (tergugat) memohon kepada majelis hakim untuk memutus pembagian waris ini secara Faraid,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini sebenarnya penggugat adalah ibu tiri dari tergugat. Namun setelah suami penggugat meninggal, timbul sengketa atas harta peninggalan almarhum. (Dibyo).
Ket. Foto: Saat Pemeriksaan Setempat/ist.