MADIUN, beritalima.com- Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Nur Amin, menuding bendahara, Runi Ari Dwi Jayanti, dan Kaur Perencaan, Endah Setiyorini telah menghilangkan berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2016-2027 dari Inspektorat.
Tudingan ini dibantah oleh Runi Ari, melalui kuasa hukumnya, Rezza Dedi Efendi, SH, dari Kantor Pengacara Arief Purwanto & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum.
Menurut Rezza, tuduhan jika kliennya yang menghilangkan LHP, tidak benar. Karena dokumen LHP dari Inspektorat tahun 2016-2017 Desa Kaligunting, masih tersimpan di almari kantor desa.
“Dokumen LHP dari Inspektorat Kabupaten Madiun atas keuangan Desa Kaligunting Tahun 2016-2017, tidak dihilangkan oleh klien kami. Tapi masih tersimpan di almari kantor desa. Jadi tidak benar jika telah menghilangkan dokumen itu,” terang Rezza, kepada wartawan, Jumat 9 April 2021.
Terkait kiennya yang tidak membuat dokumen surat laporan pertanggungjawaban (Lpj) atau Spj keuangan, khususnya tahun 2019, lanjutnya, karena beberapa alasan.
“Kaena keuangan desa dipegang oleh Kades Nur Amin. Bahkan pembelian material proyek, dibeli langsung oleh Kades. Termasuk pembayaran upah pekerja proyek yang membayar juga Kades. Nota pembelian material proyek tidak diserahkan kepada bendahara sebagai dasar pembuatan Lpj dan rincian upah pekerja tidak diserahkan kepada eendahara. Sehingga klien kami kesulitan ketika akan membuat Spj,” tandasnya.
Menurutnya lagi, terkait somasi dari Kades kepada kliennya melalui kuasa hukumnya, pihaknya sudah menjawab somosi tersebut, 7 April, kemarin.
Tak hanya itu, terkait laporan ke Polsek Mejayan terhadap kliennya oleh Kades Nur amin, beberapa waktu juga sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik.
“Intinya bahwa dokumen LHP dari Inspektorat tahun 2016 – 2017 Desa Kaligunting, tidak hilang dan masih tersimpan di almari arsip kantor desa,” ucapnya.
Sementara itu terkait tuduhan hilangnya dokumen yang dituduhkan oleh Kades Nur Amin terhadap kliennya, pihaknya akan melakukan langkah hukum secara pidana maupun perdata terhadap Kades.
“Klien kami merasa telah tercemar nama baiknya atas tudingan tersebut,” tandasnya.
Ket. Foto: Rezza Dedi Efendi, SH (kiri).