Terkait Ijin, Tim Gabungan Sidak Toko Grosir Tanoshi

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Tim Gabungan dari Dinas PUPR DPMPTSP, Dishub, dan Satpol PP Tulungagung melakukan sidak atau kunjungan lapangan ke toko grosir Tanoshi d/h Mulia Jaya Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Sidak lapangan, menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi D DPRD Tulungagung, atas aduan terkait dugaan pelanggaran terhadap PBG toko grosir itu.

Hasil sidak yang dilakukan oleh tim gabungan, bongkar muat dari toko grosir Tanoshi d/h Mulya Jaya tidak mengurus ijin ke Dishub Tulungagung, tidak melakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Selain itu, tim gabungan juga menemukan bahwa, pemasangan rambu lalu-lintas (rambu tanda hati-hati) di area toko grosir itu juga tidak mengurus ijin kepada Dishub.

Kasatpol PP Tulungagung, Wahyd Masrur melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Anindya Putra mengatakan, tim gabungan sidak ke lapangan. Jum’at, ( 30/09/2022).

Sidak dilakukan, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap bangunan baru milik toko grosir Tanoshi d/h Mulya Jaya Desa Jeli yang dianggap menyalahi aturan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Hasil dari sidak bahwa, bangunan baru yang diadukan masyarakat tidak melanggar aturan,” ucap pria dengan sapaan akrab Genot.

Menambahkan, namun setelah melihat bangunan toko grosir yang lama, tim gabungan mendapati bahwa bongkar muatnya menyalahi aturan yang berlaku. Bahkan, pemasangan rambu lalu lintas atau rambut tanda hati-hati di area toko grosir itu juga melanggar aturan atau tidak berijin.

“Bongkar muat dan pemasangan rambu lalu lintas tidak ada ijin resmi dari Dishub. Padahal, standar pemasangan rambu lalu lintas itu yang menentukan Dishub,” terangnya.

Genot mengungkapkan, hasil dari sidak lapangan, selanjutnya akan dikaji dan tim gabungan akan mengadakan rapat selanjutnya atau mediasi dengan pemilik perusahaan.

Rapat mediasi itu, akan dipimpin oleh DPMPTSP atau Dinas PUPR sebagai leading sector dari masalah ini. Satpol PP nantinya berperan sebagai eksekutor lapangan, melakukan penegakkan Perda dan Perbub dari masing-masing OPD teknis.

“Bangunan baru tidak ada masalah dari segi perijinan maupun dari bahu jalan (bongkar muat) juga tidak melanggar. Tapi kalau toko yang lama, memang bermasalah,” tutupnya.

Senada dengan Genot, Kepala Dishub Tulungagung, Galih Nusantoro melalui Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Ferdi Arif Iswahyudi.

Menurutnya, setiap ada bangunan apalagi bangunan besar harus mengurus izin Andalalin sesuai dengan ukuran luasan bangunan masing-masing.

Dalam permasalahan bangunan baru
secara aturan teknis tidak ada masalah, Namun yang bermasalah adalah toko grosir yang lama atau yang sudah berdiri lebih dulu.

“Toko yang lama belum ada Andalalin dan belum pernah mengurus perijinan di Dishub,” kata Ferdi.

Lanjut Ferdi, terkait sanksi masih menunggu hasil rapat tim gabungan, artinya sanksi maupun penyelesaian masalah ini yang menentukan adalah hasil rapat tim gabungan.

Sementara itu, HR atau Kepala operasional lapangan Tanoshi d/h Mulya Jaya, Muhamad Amin mengatakan, permasalahan itu berawal dari aduan masyarakat mengenai PBG dari bangunan baru perusahaannya itu.

Masyarakat mengeluhkan, terkait dengan proses PBG yang belum keluar tapi proses pembanguan terus berjalan. Tetapi hasil rapat koordinasi dengan DPRD Tulungagung bahwa sesuai aturan perundang-undangan, PBG dikeluarkan setelah atau saat proses pembanguan.

Menurut Amin, hasil sidak dari tim teknis gabungan hari ini, menyarankan agar bangunan baru tidak dipasang tembok full, melainkan diberi pagar kawat agar lalu lintas keluar masuk gang bisa kelihatan.

Amin mengaku, jika pemasangan rambu lalu lintas pada bangunan toko lama adalah inisiatif dari perusahaan, namun jika itu menyalahi aturan atau mendapat teguran, pihaknya akan koorperatif dan melengkapi perijinannya.

“Kita sangat pro aktif dan mendukung pemerintah dengan mengikuti semua peraturan yang berlaku, Jadi semisal ada permintaan untuk mengurus ijin, kita akan urus,” ucapnya.

Jika memang harus melakukan pembongkaran, kata Amin, pihak perusahaan juga tetap koorperatif tapi keputusan terhadap sanksi itu masih menunggu hasil rapat selanjutnya.

“Adanya kejadian ini kita tetap koorperatif, jadi untuk perijinan pasti kita urus. Kita menyikapinya, bagaimana semua bisa berjalan,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait