Terkait Kasus Korupsi Dengan Tersangka Walikota Madiun, KPK Kembali Periksa Saksi

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Setelah beberapa hari ‘menghilang’ dari Kota Madiun, tim penyidik KPK kembali lagi ke Kota Pecel untuk mencari bukti tambahan dan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Selasa 17 Januari 2017.

Beberapa pejabat Pemkot Madiun yang menjalani pemeriksaan di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, diantaranya Kepala BPKAD yang baru, Rusdianto dan mantan Kepala Dinas Perhubungan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Suwartono. Sedangkan dari kalangan swasta yakni seorang notaris, Ali Fauzi.

Namun mereka yang diperiksa sebagai saksi, banyak yang tutup mulut dan terkesan menghindar dari wartawan. Pun demikian dengan Ali Fauzi yang pernah menjabat sebagai manager PT Lince Romauli Raya, yang mengerjakan proyek PBM. Juga terkesan menutup-nutupi hasil pemeriksaan.

“Ada dua pertanyaan. Tapi belum saya baca semua. Ya terkait dengan PBM,” kata Ali Fauzi sambil buru-buru meninggalkan wartawan usai istirahat shalat zuhur di Masjid milik Polres Madiun Kota.

Selain mencari tambahan keterangan saksi dan bukti terkait pembangunan PBM, penyidik KPK juga mencari tambahan bukti dan saksi kasus dugaan gratifikasi dari beberapa Satker ke Walikota Madiun. Pasalnya, ada mobil pickup plat merah dengan Nopol 8316 BP yang membawa dokumen yang dikemas dalam belasan kasdus, dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.

Pemeriksa beberapa pejabat Pemkot Madiun dan Ali Fauzi oleh penyidik KPK, merupakan pemeriksaan yang kesekian kali. Pasalnya, beberapa pejabat sudah pernah diperiksa di Mako Brimob Den C Madiun maupun di Balaikota serta di Bhara Makota.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.

Walikota Madiun diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus pembangunan PBM yang menelan anggaran sekitar Rp.76,5 milyar, penyidik KPK juga mendalami kasus gratifikasi dari Satker ke Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, yang telah ditahan KPK sejak 23 November 2016, lalu. (Rohman/Dibyo).

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *