IPTU Aryo Dwi Prabowo Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLoma,com – Terkait kelengkapan berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Penyidik Polres Kepulauaan Sula menerima P20 dari Kejaksaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan, terkait kasus OTT tersebut, kami (Polres), sudah menerima surat petunjuk P20 dari kejaksaan, ” Dalam waktu dekat kami akan tindak lanjuti, “ungkap Aryo saat diwawancarai media ini diruang kerjanya, Senin (09/08/21
Lanjut Aryo, “Jadi kami masih terbentur sama kasus pasar Makdahi dan kasus dana desa di Desa Waiipa yang kami kerjakan,” Jadi kami masih menunggu tim ahli dari Unkhair ternate, “sebut Aryo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan, membenarkan bahwa, terkait kasus OTT itu, kami sudah mengirim surat P20 ke Penyidik Polres Kepulauan Sula, “kata Bagas saat diwawancarai dirung kerjanya.
Menurut Bagas, P20 adalah Prihalnya pemberitahukan kepada penyidik bahwanya waktu penyidikan tambahan itu sudah habis, Jadi kami mengingkatkan, bahwanya ada perkara yang diberikan petunjuk oleh kami berdasarkan P19.
“Jadi, P19 itu kan ada jangka waktu tertuntu untuk dipenuhinya petunjuk – petunjuk yang tadi di dalamnya, “Nah di dalam P20 itu, kita memberitahukan kepada penyidik bahwanya waktu pemeriksaan tambahan sudah selesai, kita menginginkan sejauh mana proses penyidikannya, “tutup Bagas. [dn]