Terkait Pembangunan PBM Dengan Tersangka Walikota Madiun, KPK ‘Obok-Obok Kantor PU

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Tak puas menggeledah ruang kerja, rumah dinas dan rumah pribadi Walikota Madiun, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di gedung Graha Bhakti Praja yang berada di Jalan Panjaitan Nomor 17 Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa 18 Oktober 2016.

Beberapa penyidik KPK, sejak siang hingga sore tampak keluar masuk ruang kerja kepala dinas serta ruang Subdin Tata Kota dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum.

Untuk mencari bukti tambahan, penyidik KPK juga menggeledah mobil dinas milik PU. Mobil yang digeledah yakni Toyota Avanza Nopol AE 43 BP. Namun di mobil plat merah tersebut, petugas KPK tidak menemukan bukti yang dicari.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM), dengan tersangka Wakikota Madiun, H. Bambang Irianto.

picsart_10-18-02-16-57

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.

Dikutip dari website resmi KPK, yakni www.kpk.go.id, menerangkan bahwa walikota Madiun, BI, diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, proyek PBM yang menghabiskan anggaran Rp.76 milyar, sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Kejari Madiun saat Kajari dijabat oleh Ninik Mariyanti, tahun 2012 lalu. Namun di tengah jalan, kemudian diambilalih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tapi kemudian tenggelam begitu saja tanpa ada kabar beritanya. Bahkan Ninik Mariyanti, kemudian dimutasi ke Kejaksaan Agung dengan jabatan yang kurang strategis.

Namun kemudian, pada tahun 2015 lalu kasus ini ada yang melaporkan ke KPK. Hingga pada akhirnya KPK turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Bahkan KPK sudah dua kali turun ke Madiun. Termasuk memanggil walikota Madiun. (Dibyo)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *