Polres Tana Toraja Sikapi Kasus Penganiayaan Warga Rantelemo

  • Whatsapp

TANA TORAJA-www.beritalima.com-Menanggapi kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sarira Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja,saat dikonfirmasikan Kapolres Tana Toraja,AKBP.H.Y.Arief Satriyo,SIK,Senin kemaren diruang kerjanya mengungkapkan,soal kasus penganiayaan warga Rantelemo telah ditangani kepolisian.

Arief Satriyo lebih jauh menjelaskan saat memaparkan kronologis terjadinya kasus penganiayaan tersebut,dari penuturan dia,berawal dari perselisihan anak muda sesama warga Rantelemo.awalnya,saling ejek antara pemuda Kevin,anak dari Darius dengan Nando anak Usman,hingga menyulut terjadinya perkelahian dua pemuda itu.

Kedua pemuda tersebut sempat adu fisik,namun setelah orang tua salah satu pemuda itu datang akhirnya mereka kabur.Tapi,orang tua pemuda itu masih menyimpan rasa dendam,Usman, dari keterangan Kapolres secara tiba-tiba menyerang Darius dengan berupa linggis,serta menyerang Darius dibagian perut korban dan lambung korban dengan linggis hingga mengalami luka cukup serius.Sementara Usman,juga mendapat serangan dari teman dari Rian, saudara Kevin dengan menggunakan pipa menyerang kepala korban hingga berdarah.

“Kasus ini murni penganiayaan,selaku aparat kami tetap objektif terkait kasus penganiayaan tersebut,tanpa ada yang merasa mendapat perlakuan diskriminasi dari pihak aparat.Jadi kasus ini terus kami melakukan penyidikan guna mengungkapkan kejadian yang sebenarnya,”ungkap Kapolres,didepan sejumlah awak media diruang kerjanya.

Namun soal adanya pemberitaan dimedia on line terkait telah mengkonfirmasi pada pihak Kapolres hal itu dibantahnya,pasalnya ungkap dia media tersebut sama sekali belum pernah mengonfirmasikannya sehingga dikwatirkan dapat memicu menyulut kemarah kedua warga itu akibat pemberitaan yang dinilai berat sebelah.

“Kita harapkan media mampu berperan memberikan info yang berimbang sehingga tidak ada yang merasakan dirugikan serta di sudut kan”,jelas Kapolres.

Dari hasil penyidikan kepolisian jika terbukti adanya unsur penganiayaan dipastikan akan di jerat pasal 352 KUHP,terkait penganiayaan ringan dan jika penganiayaan itu terbilang berat akan dijerat pasal 354 KUHP.”Kita berharap kasus kejadian ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan adanya komplik horisontal.Mari kita saling menjaga diri demi terciptanya suasana kondusif di Toraja,”kunci Kapolres.(Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *