Terkait Pengerukan Tanah Di Kalirejo, Warga Akan Bersurat Ke Kementrian BUMN

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pengerukan tanah menggunakan alat berat di Afdeling Sidomukti, PTPN XII Kalirejo, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi pada Senin, 21 Maret 2022 terus menjadi perhatian warga setempat.

Perhatian kali ini datang dari Muhamad Toha, warga Kecamatan Glenmore. Ia mengaku sangat menyayangkan kegiatan yang kabarnya dilakukan oleh pihak Industri Gula Glenmore (IGG).

Bacaan Lainnya

“Sebagai warga Glenmore terus terang kami sangat menyayangkan kegiatan pengerukan tanah di Afdeling Sidomukti, PTPN XII beberapa hari yang lalu,” kata Muhamad Toha, kepada Wartawan. jumat, (1/4/2022).

Menurut pria yang akrab disapa Toha ini, seharusnya pihak IGG tidak boleh melakukan pengerukan tanah menggunakan alat berat. Apalagi tanahnya diangkut keluar menggunakan truk. Ini kan bisa menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat.

Bahkan, masih Toha, wilayah PTPN XII kan bukan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) IGG, namun kenapa pihak IGG melakukan pengerukan tanah diwilayah tersebut. Mengeruk tanah memakai alat berat dan diangkut menggunakan truk sama juga dengan menambang atau diwilayah PTPN XII ada galian C. Padahal kita semua tahu jika saat ini Polresta Banyuwangi lagi gencar gencarnya menertibkan galian C ilegal.

“Menurut kami, apa yang dilakukan oleh oknum IGG ini jelas melanggar aturan,” ujar Toha.

Toha mengungkapkan, apalagi pengerukan tanah tersebut kabarnya ijinya hanya sebatas lesan melalui Asisten Kebun (Askeb) PTPN XII Kalirejo. Menurut hemat kami kegiatan tersebut harus lengkap ijinya. Jika tidak lengkap ini salah kaprah.

“Janganlah pihak IGG memberi contoh yang tidak baik. Karena bisa ditiru oleh masyarakat sekitar perusahaan,” ungkapnya.

Atas kejadian ini Toha, bersama warga Glenmore lainya menyayangkan atas kebijakan IGG. Apapun alasanya mengeruk tanah menggunakan alat berat dan matrealnya di bawa keluar itu sudah salah dan melanggar aturan.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pimpinan IGG dan pihak Direksi PTPN XII pada oknum yang telah menyalahi aturan. Karena dikhawatirkan akan memicu permasalahan dan konflik diwilayah setempat,”tegas Toha.

Toha menambahkan, lebih disayangkan lagi sikap IGG. Sebenarnya dalam persoalan ini pihak IGG tidak boleh diam. Pihak IGG harus terbuka kepada siapa saja dan menjelaskan soal pengerukan tanah milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Jangan sebaliknya, justru malah tertutup. Saya baca dibeberapa media jika beberapa nomor wartawan di blokir. Menurut kami ini kurang tepat.

“Kurang etis lah dan kurang baik lahh, jika sekelas Pak Guntur Kabag SDM IGG memblokir nomor Whatsap teman – teman wartawan,” jelentrehnya.

Dalam persoalan ini, kata Toha, dirinya bersama warga Glenmore mengancam akan berkirim surat ke Direksi PTPN XII dan kementrian BUMN.

“Kita akan berkirim surat ke Direksi PTPN XII dan kementrian BUMN,” pungkasnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait