Terkait Penutupan Galian C, ini Kata Bupati Dan Kapolres Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI beritalima.com – Menindaklanjuti dialog dengan para pengusaha tambang galian C beberapa waktu lalu, Bupati Abdullah Azwar Anas melakukan pertemuan dengan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Banyuwangi, di Kantor Kapolres Jumat (9/6). Selain sebelumnya, pemkab juga telah melakukan koordinasi dengan pihak pemprov untuk memfasilitasi pengurusan ijin pertambangan.

Dalam pertemuan tersebut Bupati Anas membangun komunikasi terkait berbagai kemungkinan bagi para penambang salah satunya adanya kajian terhadap penutupan tambang selama bulan ramadhan hingga Idul Fitri. Anas mengatakan komunikasi ini untuk mencari solusi bersama Kapolres terkait keinginan penambang seiring dengan aspek hukum dan aspek formal yang saat ini berjalan. “Apalagi beberapa penambang meminta kami untuk segera membantu mereka, mengingat ini menjelang Lebaran,” kata Anas.

Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Anas menemui para pemilik tambang Banyuwangi. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta Bupati Anas bisa membantu mempercepat proses turunnya ijin usaha pertambangan (IUP) produksi. Dalam kesempatan itu, Bupati Anas menyatakan akan membantu keinginan para penambang. Pemkab akan membantu berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perijinan Terpadu (UPTP2T) Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memproses ijin IUP.

Anas melanjutkan, pihaknya mendapatkan keluhan dari para pengusaha tambang tentang lamanya proses pengurusan ijin di Pemprov. Sementara itu, saat ini aktivitas penambangan berhenti yang juga membuat aktivitas perekonomian terhenti. Selain itu juga membuat pasokan pasir di dalam daerah berkurang sehingga harus mendatangkan dari luar daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan provinsi tapi ini membutuhkan proses. Sementara itu sebagai kepala daerah kami melihat ini secara lebih luas yakni aspek ekonomi dari terhentinya kegiatan pertambangan, khususnya selama bulan puasa dan menjelang lebaran ini, maka kami berharap agar ada kajian akan hal ini,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto mengatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bupati Anas dan Kajari atas permohonan kajian terkait penutupan tambang Galian C tersebut. “Sampai saat ini kami belum bisa memberi toleransi, yang jelas perijinan di provinsi harus dipenuhi oleh para pengusaha tambang. Tapi kami akan terus berkomunikasi dengan Bupati dan Kajari untuk solusinya,” kata Agus.

Saat ini, lanjut Agus, sebagian besar pengusaha tambang di Banyuwangi hanya baru mengantongi ijin eksplorasi bukan untuk eksploiotasi. Padahal ijin eksplorasi tidak bisa digunakan untuk mengambil bahan tambang.“Ijin eksplorasi hanya untuk mengecek apakah disitu ada pasirnya atau tidak,” cetusnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Khusnul Chotimah mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan UPTP2T Jatim. Hasil dari koordinasi tersebut, kata Husnul pengusaha tambang diminta lebih proaktif koordinasi dengan pemprov. Mengingat, pemprov mengurus ijin dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, maka penambang harus aktif memantau setiap tahapan perijinan.

“Sudah saya sampaikan ke koordinator penambang agar mereka lebih banyak komunikasi dengan konsultan yang ditunjuknya terkait syarat perijinan. Kalau satu minggu diminta kembali untuk revisi persyaratan, ya harus segera dipenuhi. Kuncinya pengusaha tambang harus rajin konsultasi dengan konsultannya, biar semua segera beres,” jelas dia.

Saat ini seluruh perijinan masih dalam proses antrean untuk pengurusan lebih lanjut. Pihaknya pun, kata Husnul akan terus mengawal proses perijinan tersebut. “Kami tetap memfasilitasi percepatan ijin mereka, namun penambang juga harus lebih aktif. Apalagi mereka yang telah memenuhi semua ketentuan sesuai dengan persyaratan domuken yang harus dipenuhi,” jelas Husnul.

Sebagai informasi saat ini ada 13 penambang yang tengah melakukan proses perijinan di UPT2PT jatim. Dengan rincian enam penambang mengajukan IUP Eksplorasi, lima penambang baru memasukkan Ijin Wilayah Usaha Unit Pertambangan (WIUP), satu penambang mengajukan Rekom dan satu penambang mengajukan SIUP Kecil.

Dari pantauan di lapangan banyak pertambangan pasir atau galian C yang tetap beroperasi walau ijin eksploitasi masih dalam proses. (abi/*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *