MADIUN, beritalima.com- Perkara gugatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merk Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) antara Dr M. Taufiq selaku penggugat melawan H. Issoebiantoro, SH dkk selaku tergugat, telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) atau pada tingkat kasasi. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menolak gugatan Dr. M. Taufik, dalam sidang dengan agenda putusan, 25 Januari 2021, lalu.
Sedangkan gugatan terkait badan hukum PSHT yang diajukan oleh ketua umum PSHT Pusat Madiun, Drs. R. Moerdjoko dkk melawan Menteri Hukum dan HAM dan Dr. Ir. Muhhamad Taufik, M.Si, selaku tergugat dan tergugat II intervensi, diterima oleh Mahkamah Agung, dalam amar putusannya 2 Februari 2021, lalu.
Dengan kata lain, dalam dua perkara tersebut, semua dimenangkan oleh kubu PSHT Pusat Madiun. HAKI milik PSHT Pusat Madiun, pun demikian dengan badan hukum. Juga milik PSHT Pusat Madiun.
“Gugatan nomor 40, tentang hak merk diputus tanggal 25 Januari 2021. Kemudian terkait gugatan badan hukum dengan perkara nomor 29, diputus 2 Februari 2021. Semua kami yang menang dalam tingkat kasasi. Ini sudah berkekuatan hukum tetap,” terang ketua tim advokasi PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, SH, MH, dari Kantor Hukum Sukriyanto, SH, MH dan Partners, Advokat dan Konsultan Hukum, Jumat 26 Februari 2021, malam.
Dengan begitu, lanjut pengacara beken yang banyak malang melintang menangani perkara di Surabaya dan Jakarta ini, baik hak cipta maupun badan hukum PSHT, adalah milik PSHT Pusat Madiun atau Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2017.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, bagaimana jika pihak yang kalah mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK), menurutnya, PK harus ada novum (bukti baru) yang kuat.
“PK itu harus ada novum. Apalagi bukti baru yang mau diajukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelum perkara tersebut diperiksa pada tingkat kasasi, sidang perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak atas merk Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) antara Dr M. Taufiq selaku penggugat melawan H. Issoebiantoro, SH dkk selaku tergugat, digelar di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam amar putusann 19 Maret 2020 lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang memeriksa perkara Nomor 08/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga Sby, menolak seluruhnya gugatan penggugat.
Kemudian dalam sidang gugatan terkait badan hukum dengan penggugat ketua umum PSHT Pusat Madiun, Drs. R. Moerdjoko dkk melawan Menteri Hukum dan HAM dan Dr. Ir. Muhhamad Taufik, M.Si, selaku tergugat dan tergugat II intervensi yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan permohonan penggugat, dalam sidang dengan agenda putusan, Rabu 11 Maret 2020, lalu.
Kini, tinggal satu perkara yang belum diputus oleh Mahkamah Agung. Yakni terkait Yayasan PSHT dengan penggugat Issoebiantoro dan sebagai tergugat Raharjo Basuki dkk serta turut tergugat seorang notaris, Mardiah, SH. (Dibyo).
Ket. Foto: Sukriyanto, SH.MH.