JAKARTA, beritalima.com | BPJS Kesehatan siap jalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Kamis (2/4/2020).
“Saat ini Pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut, dan sedang disusun Perpres pengganti,” lanjutnya.
Iqbal mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011. Dalam peraturan ini, pada pasal 8 ayat 1 disebutkan, Panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara.
Selain itu pada ayat 2 disebutkan, dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Dan ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru,” ujar Iqbal.
“Atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan,” lanjutnya.
“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” tandas dia.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan tersebut.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri, dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah,” tuturnya.
“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” kata Iqbal. (Ganefo)