BANDAR Lampung, beritalima.com- Kepala Dinas Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, memberikan respon terkait penyedian rapid test di sejumlah RS, Jumat 19 Juni 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Nomor 440/012/III.02/I/06/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Pemeriksaan Rapid Test Gratis Bagi Warga Kota Bandar Lampung, dimana jika perjalanan tidak dapat memenuhi ketentuan gratis, maka dapat melakukan rapid test mandiri (berbayar) di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Fasilitas kesehatan tersebut ada sebanyak 12. Seperti Rumah Sakit Imanuel, Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Rumah Sakit Advent, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Pertamina-Bintang Amin, Rumah Sakit Graha Husada, Rumah Sakit Bumi Waras, Rumah Sakit DKT, Klinik Kimia Farma Gajah Mada, Klinik Tanjung Karang, Klinik Sai Bumi, dan Laboratorium Klinik Pramita.
Terkait surat edaran tersebut, telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Inisiasi ini muncul saat melihat kondisi di lapangan, terutama Puskesmas dengan jumlah peserta rapid test sangat banyak.
“Sehingga kami mencoba mengurai peserta ke beberapa RS Kota Bandar Lampung ” Edwin Rusli, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Kami ingin mempermudah masyarakat yang bukan ber-KTP Bandar Lampung untuk rapid test mandiri, dan langsung mendapatkan surat keterangan bebas covid-19 dari RS/Klinik yang ditunjuk. Supaya tidak bolak-balik dari RS/Klinik ke puskesmas untuk mendapatkan surat sehat. Jadi lebih mempersingkat waktu mereka, dan menghindari kerumunan di puskesmas. Yang ber-KTP Bandar Lampung dilayani di puskesmas yang kami tunjuk dan itu gratis,” terang Kadinkes Bandar Lampung, Edwin Rusli.
Hasil rapid test mandiri, menurutnya, tetap dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota untuk ditindaklanjuti jika ada yang reaktif, dan diketahui oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
“Hasil rapid test mandiri reaktif, kami jadwalkan untuk swab, dan hasilnya kami laporkan ke Dinkes Provinsi,” tutupnya. (Red)