Terkait RUU Ciptaker, DPD Apresiasi Kesepakatan DPR RI-Pemerintah Soal Klaster Pendidikan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah mencabut klaster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) diapresiasi positif Komite III DPD RI.

Bahkan Ketua Komite III DPD RI, Prof Dr Hj Sylviana Murni memandang, kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah itu sejalan dengan aspirasi masyarakat dan daerah yang selama ini disuarakan DPD RI dalam rapat-rapat kerja penyusunan RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Bagi Sylviana, urusan pendidikan tidak bisa direduksi sekedar persoalan izin usaha dan kemudahan berinvestasi. Namun, punya bobot ideologis dan filosofis. Sebab pendidikan merupakan fondasi bagi pembentukan watak yang berakhlak mulia. Pendidikan adalah wahana transformasi etik, sikap dan perilaku, agar generasi masa depan bisa lebih baik. 

Awalnya, melalui RUU Ciptaker, pemerintah sedianya mengusulkan, mengubah, menghapus atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU No: 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No: 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No: 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No: 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Namun, saat di bahas di Baleg, bagian klaster pendidikan menyangkut UU di atas mengalami perdebatan.  Komite III DPD RI sedari awal telah mengusulkan untuk mengeluarkan klaster pendidikan itu. Alasannya, banyak pasal yang diusulkan sangat kontroversi.

Pertama, ketiadaan jaminan pendidikan bermutu dan terjangkau baik dari segi pendanaan maupun geografis bisa dirasakan oleh masyarakat, terlebih warga tidak mampu. Kedua, pengalihan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya oleh pemerintah pusat mencederai desentralisasi dan otonomi daerah sebagai buah reformasi.

Ketiga, banyak pasal yang berbahaya dan kontroversi hendak diadopsi, seperti dekriminalisasi bagi pemalsu ijazah dengan menghapus sanksi pidananya. Belum lagi diskriminasi kebijakan, seperti guru dan dosen alumni luar negeri terakreditasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik. Namun, hal ini tidak berlaku bagi lulusan dalam negeri.

Senator dari Jakarta ini menilai, keputusan DPR dan Pemerintah sudah tepat mencabut klaster pendidikan dari RUU Ciptaker. Dengan begitu, di mata publik, Pemerintah dan DPR peka terhadap kegelisahan publik, yang telah disampaikan pula para senator DPD RI pada rapat Baleg DPR RI itu.

Ini menjadi pelajaran ke depan agar pembahasan RUU Cipta Kerja dapat lebih mengoptimalkan penyerapan aspirasi publik, yang salah satunya disuarakan DPD RI, sebagai representasi masyarakat dan daerah. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait