MOJOKERTO, Beritalima.com-Salah satu tugas kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) adalah lakukan pengawasan dan pembinaan staf dilingkungan kerjanya, demi terciptanya pelayanan terbaik pada masyarakat.
Hal ini tidak berlaku bagi Drs. Mokh Malik, M.M Camat Pacet Kabupaten Mojokerto. Pasalnya ada 4 Sekertaris desa yang statusnya ASN yang sudah mutasi dari Sekdes oleh Bupati Mojokerto melalui kepala BKPP Mojokerto dengan SK Nomor : 824.2/230/HK/416-012/2020 yang di tanda tangani oleh Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi SH dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kabupaten Mojokerto Ec. Susantoso, M.si, namun itu tidak serta merta di tindaklanjuti oleh camat Pacet dengan menarik keempat Sekdes ke kantor kecamatan.
Hingga kini keempat Sekdes tersebut belum juga berdinas di Kecamatan Pacet, keempat Sekdes tersebut adalah Sekdes Kasimantengah, Kemiri, Sajen dan Sekdes Wiyu. Padahal SK keempat Sekdes tersebut sudah menjadi pelaksana di Kecamatan Pacet ditetapkan tanggal 15 Mei 2020. Namun hingga saat ini masih bekerja di desa, dan di duga keempat Sekdes tersebut ada main dengan Camat Pacet agar masih bisa bekerja di desa.
Menurut Edy Kuswadi SH Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra Mojokerto mengungkapkan, tidak segera pindahnya keempat Sekdes ke kantor kecamatan Pacet disinyalir ada main mata Camat Pacet dengan empat Sekdes tersebut, dan juga karena tidak tegasnya Camat Pacet
“ Fungsi pembinaan dan pengawasan seorang Camat Pacet lemah, sehingga stafnya mantan Sekdes sudah hampir setahun tidak bekerja namun terima gaji, istilahnya sama dengan terima gaji buta, “ ujar Edy Kuswadi ,SH . Ketua YBH – JALASUTRA kepada wartawan.
Edy Kuswadi SH, juga menegaskan, keberadaan staf Kecamatan Pacet yang berasal dari Sekdes Kesimantengah dan Desa Kemiri ini, sudah saya adukan pada inspektorat lewat surat kami tanggal 20 April 2021 dan seminggu kemudian dapat jawaban dari Inspektorat dengan nomor 713.043/1147/416-060/2021 yang intinya pihak yang bersangkutan ditegur camat lewat surat , tetapi tidak diindahkan dengan nomor surat 800/306/416-303/2020 ,” permasalahan ini menurut inspektorat sudah ditindaklanjuti camat Pacet dengan memberikan pembinaan pada yang bersangkutan,” terangnya
Lebih jauh Ketua YBH- JALASUTRA ini meminta kejelasan dari sikap camat, dengan berkirim surat klarifikasi terhadap ASN , mantan Sekdes, bernama Yakup dan Sri Rahayu dengan nomor surat 20/YGB.JAKASUTRA/K/V/2021 pada tanggal 2 Mei 2021
“ Pada surat itu kami minta Camat Pacet komitmen membina PNS/ASN di unit kerja Kecamatan Pacet. Sehingga bisa terciptanya pemerintahan yang bersih, tak ada PNS/ASN yang melanggar PP No.53tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS/ASN,” pungkasnya
Sementara itu Camat Pacet Drs. Mokh Malik M.M, ketika di komfirmasi Via HP terkait masalah tersebut menyuruh wartawan untuk menemui ispektorat dan BKPP
,” Kalau masalah itu, silahkan temui ispektorat dan BKPP saja,” ujar Camat Pacet Via telpon. (Kar)