LaNyalla Minta Pemerintah Klarifikasi Masuknya TKA China ke Indonesia

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ramainya pemberitaan mengenai masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia saat pelarangan mudik lebaran 1442 Hijriah menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Bahkan dia meminta Pemerintah segera bersikap terhadap polemik ini. Pemerintah perlu segera menanggapi kegelisahan publik mengenai isu masuknya TKA China ke Indonesia. “Ini melukai perasaan masyarakat, karena terjadi saat adanya pelarangan mudik yang menyebabkan warga tidak bisa mudik saat perayaan Idul Fitri,” tutur LaNyalla, Senin (17/5).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut 114 TKA, di antaranya 110 asal China, datang ke Indonesia saat pelarangan mudik diberlakukan. Setidaknya ada 4 kloter TKA China yang masuk Indonesia beberapa waktu terakhir.

Kloter pertama 85 WN China dan 3 WNI yang tiba Selasa (4/5) di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Kloter kedua ada 46 WN China yang masuk Indonesia Kamis (6/5). Kloter ketiga tiba 160 WN China, Sabtu (8/5). Terakhir kedatangan 114 TKA menggunakan pesawat carteran saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Saya harapkan Menaker, Menhub, pihak imigrasi dan jajaran terkait bisa memberikan klarifikasi agar tidak ada kesalahpahaman. Karena kabarnya TKA yang masuk ke Indonesia itu merupakan pekerja asing untuk berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” ucap LaNyalla.

Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur ini menyadari, penempatan TKA untuk bekerja di PSN sesuai dengan permintaan dari investor proyek, sama halnya dengan Indonesia yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) jika ada investasi di luar negeri.

“Jadi, perlu ada penjelasan komprehensif agar publik memahami mengapa TKA ini berdatangan sehingga tidak menjadi kontroversi berkepanjangan. Perlu dijelaskan juga banyaknya investor China yang sedang menggarap proyek strategis di Indonesia sehingga memungkinkan membawa pekerja dari negaranya,” terang LaNyalla.

Ditambahkan, klarifikasi Pemerintah dibutuhkan karena banyak gejolak yang mempersoalkan UU Cipta Kerja. Pada Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mengatur buruh kasar (unskill workers) dari luar negeri masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.

“UU Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mempermudah investasi banyak dikritik, terutama di sektor ketenagakerjaan. Agar tensi tidak memanas, pemerintah harus bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul, termasuk soal kedatangan TKA,” kata LaNyalla.

Diingatkan, UU Cipta Kerja juga dibuat untuk membuka banyak lapangan pekerjaan baru. Pemerintah diminta mementingkan tenaga kerja dalam negeri, apalagi dampak pandemi Covid-19, banyak pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Masyarakat perlu keadilan, di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan lahirnya UU Cipta Kerja yang disampaikan Pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja nasional, masyarakat ingin merasakan janji yang disampaikan pemerintah,” jemikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait