Dompu – Beritalima
Upaya penyelesaian hukum terhadap kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Dian Karisma Mandiri Cabang Dompu terhadap Eka Fitriani warga Kelurahan Simpasai Dompu.
Penyidik Reskrim Polres Dompu akan memanggil dan memeriksa pihak Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk dimintai keterangan dalam persolan tersebut.
“Senin tanggal 08 Agustus (hari ini, red), penyidik akan memanggil pihak Disnakertras untuk dimintai ketera-ngan, hari ini kami layangkan surat pemanggilan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Priyo S SIK pada media ini diruang kerjanya kemarin.
Katanya, kasus tersebut baru memasuki tahap penyelidikan dan telah memeriksa tiga orang saksi dari pelapor yang mengetahui pasti keberangkatan TKI illegal tersebut,
“Saksi membenarkan bahwa PJTKI memberangkatkan TKI secara illegal, jika PJTKI terbukti membawa TKI secara illegal maka telah melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2014 Pasal 51 Huruf C Junto Pasal 103 Huruf F dengan hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (B5-Syukur-Supriyadin-Azwar)