Terkait TPPU Walikota, Ninik Mantan Kajari Madiun Tidak (Belum) Dipanggil KPK

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Walikota Madiun, Jawa Timur, (non aktif) Bambang Irianto, dua mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, diperiksa penyidik KPK.

Dua orang mantan Kajari, Isno Ihsan dan Suherlan, menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Detasemen C Pelopor, di Jalan Yos Sudarso, Sabtu 18 Maret 2017.

Mengapa Ninik Mariyanti yang pernah menjabat Kajari Madiun diantara masa jabatan Isno Ihsan dan Suherlan, tidak turut diperiksa?

Menurut sumber yang layak dipercaya di lingkungan Kejaksaan Agung, Ninik tidak diperiksa karena penyidik KPK telah mendapatkan informasi jika semasa menjadi Kajari Madiun, ia dikenal ‘Kontra’ dengan Walikota Madiun, Bambang Irianto.

“Dia (Ninik Mariyanti), integritasnya tinggi. Mantan Satsus Tipikor jaman pak Hendarman Supandji. Dia juga pernah kontra masalah Pasar Besar dengan walikota. Sangat tidak mungkin kalau dia terima sesuatu dari walikota,” kata sumber di Kejaksaan Agung, yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 18 Maret 2018.

Sementara itu, Ninik Mariyanti yang kini dikaryakan sebagai Inspektorat IV Badan Pertanahan Nasional dengan pangkat bintang satu dipundaknya, ketika dihubungi beritalima.com, mengatakan, dirinya hingga kini tidak (belum) mendapat undangan dari KPK untuk dimintai keterangan.

“Saya belum terima panggilannya. Mungkin minggu depan,” kata Ninik Mariyanti, kepada beritalima.com, melalui sambungan telepun, Sabtu 18 Maret 2017, sore.

Untuk diketahui, Ninik Mariyanti, yang pernah menangani 20 kasus Tindak Pidana Korupsi selama menjabat Kajari Kota Madiun, dimutasi ke Kejaksaan Agung, (6/9/2012), lalu. Ia kemudian digantikan oleh Suherlan. Sebelum Ninik Mariyanti, Kajari Madiun dijabat oleh Isno Ihsan.

Atas mutasi Ninik ke Kejaksaan Agung saat itu, ada pihak yang menilai mutasinya berkaitan erat dengan getolnya perempuan asli Sragen ini, ingin membongkar dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang menelan biaya Rp.76 miliar, yang kini menjadikan Walikota Madiun, sebagai tersangka oleh KPK.

Ketika kasus Pasar Besar diselidiki Ninik, tiba-tiba kasus ini diambilalih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tapi setelah diambilalìh oleh Kejati, kasus dinyatakan prematur. Selang sekitar satu bulan setelah kasus pasar besar diambilalih Kejati, tiba-tiba Ninik dimutasi ke Kejaksaan Agung dengan jabatan kurang strategis. Karena itu, sejumlah pihak menilai, saat itu mutasi Ninik ada campur tangan ‘orang kuat’ karena ia telah berani menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. (Rohman/Dibyo).

Ket. Foto, Ninik Mariyanti
Foto: Dibyo/dok

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *