Terkait Tuntutan Kasus Irwandi, GAM Oposisi Keluarkan Pernyataan Sikap

  • Whatsapp

BANDA ACEH, Beritalima.com – Pimpinan GAM Oposisi yang tergabung dalam Lembaga Front Gerakan Marwah Atjeh, Tgk. Sufaini Syekhy mengeluarkan pernyataan tegas agar kasus Irwandi menjadi awal kembali untuk saling menjaga komitmen perdamaian antara RI dan GAM. Hal ini agar Aceh tetap dalam bingkai NKRI dengan menjalankan hukum-hukumnya sesuai dengan yang telah disepakati dalam perdamaian RI dan GAM di Finlandia.

“Kami atas nama mantan Gerakan Aceh Merdeka yang tergabung dalam Lembaga Front Gerakan Marwah Atjeh, sangat prihatin atas kasus yang sedang dihadapi Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf,” ujar Tgk. Syekhy kepada media ini, Jum’at (30/11/2018), di Redelong Kopi Gayo Batoh, Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Dijelaskannya, menyikapi sidang perdana Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, justru pada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum semakin terlihat dipaksakan. Justru terindikasi ada upaya membunuh karakter konsitusi GAM.

“Jelas-jelas telah terjadi suatu bentuk kriminalisasi terhadap mantan petinggi GAM dengan mengangkat kasus yang sudah jelas tidak ada korelasinya dengan OTT yang disebut KPK sejak awal dari tujuan penangkapannya,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Syekhy, kami menganggap ini juga bentuk RI tidak lagi menghargai perdamaian Aceh yang susah payah dibangun antara GAM dan RI karena bisa tercoreng semangat perdamaian itu sendiri.

“Saya khawatir justru ini mengusik perdamaian bila Indonesia tidak bijak menangani persoalan di Aceh pasca terhentinya konflik bersenjata di Serambi Mekkah. Kami menilai, terkesan ada upaya melemahkan pemerintahan dibawah mantan petinggi GAM. Pemerintah Pusat semakin tidak ikhlas dalam merawat perdamaian tersebut. Ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan perdamaian antara GAM dan RI,” tegas Syekhy.

Menyikapi hal itu, kami atas nama aktivis GAM dan seluruh mantan kombatan di seluruh dunia mengeluarkan pernyataan sikap atas kriminalisai Irwandi Yusuf sebagai gubernur legitimasi rakyat dan GAM seluruh Aceh sebagai berikut:

1. Meminta pemerintah Pusat, agar Irwandi dipulangkan ke Aceh untuk diselesaikan kasusnya dengan cara-cara semangat perdamaian.

2. Meminta Pemerintah Pusat untuk menghentikan kasus Irwandi ditangani KPK, karena melanggar kesepakatan damai antara RI dan GAM.

3. Meminta seluruh pihak untuk menghargai proses perdamaian yang telah disepakati di Helsinky.

4. Meminta seluruh petinggi GAM dan anggota GAM di seluruh Aceh kembali bersatu untuk menolak upaya kriminalisasi tersebut.

5. Bila persoalan Aceh terus menerus diobok-obok oleh kepentingan politik Pemerintah Pusat, maka kami siap membubarkan perdamaian tersebut.[Ar]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *