Tulungagung, beritalima.com- Guna memastikan terkait adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan penyaringan perangkat Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pihak Kecamatan resmi mengeluarkan Surat Tertulis.
Surat tersebut, perihal pemberitahuan bahwa, Kecamatan secara resmi membentuk Tim Investigasi independen untuk menelusuri dugaan tersebut.
Camat Boyolangu, Hedik Iswanto, A.Md.P membenarkan tentang surat tersebut, Senin, ( 24/5/2022).
“Benar, hari ini kami telah mengirim surat resmi kepada Kepala Desa Boyolangu, terkait pembentukan Tim Investigasi lndependen. Tim yang terdiri dari Ahli IT dan pakar yang membidanginya, serta dari pihak kepolisian,” ungkap Camat melalui jaringan seluler.
Dalam surat berisi beberapa hal sebagaimana yang disampaikan camat Boyolangu. Adapun, bunyi surat tertulis secara resmi yang dikirim Camat Boyolangu.
Menindaklanjuti surat Saudara nomor 001/15/403.04/2022 tanggal 24
Mei 2022, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, perlu kami sampaikan hal- hal berikut:
1. Berdasarkan proses pelaksanaan ujian harus sesuai dan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 04 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Kabupaten Tulungagung Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
b. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 37 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 04 Tahun 2018 BAB IV Pasal 13 tentang Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
2. Mengingat adanya pengaduan dari peserta ujian perangkat desa atas nama Aan Ariswanto, dkk tanggal 20 Mei 2022 sejumlah 30 orang kepada Camat Boyolangu yang mengajukan keberatan dan patut di duga menurut surat pengaduan dari peserta ujian adanya kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan ujian diantaranya, sebagaimana foto copy surat terlampir.
3. Untuk itu kami berdasarkan Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 37 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 04 Tahun 2018 Pasal 29 ayat (3) Camat melakukan kajian terhadap Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa. Untuk itu kami akan menurunkan Tim Investigasi Independent dalam proses pelaksanaan ujian Perangkat Desa Boyolangu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
4. Berdasarkan hal tersebut di atas maka Saudara Kepala Desa Boyolangu diminta untuk menunda proses selanjutnya.
Surat di atas yang dikeluarkan oleh Pihak Kecamatan, menunjukkan keseriusan untuk menelusuri dugaan kecurangan tersebut. Mengingat, ada 30 peserta ujian yang menolak tanda tangan berita acara. (Dst).