Terkait Wabah Covid-19, Alirman: Tidak Ada Pelarangan Masuk Sumatera Barat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) bahu membahu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Pemerintah Kota (Pemkot) yang ada di Ranah Minang untuk menanggulangi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Sumatera Batat.

Selain melakukan penanganan melalui Dinas Kesehatan, juga diusahakan orang untuk ke luar masuk Sumatera Barat. “Mengurangi bukan berarti kita melakukan pelarangan. Pada kondisi Covid-19 yang penyebarannya sangat mengkhatirkan, perlu ada pembatasan yang selektif terhadap perpindahan warga dari suatu tempat ke tempat lain, terutama dari daerah zona merah ke daerah lain karena penyebaran virus ini sulit di deteksi dengan mata telanjang. Harus menggunakan alat,” kata Alirman Sori.

Itu dikatakan senator Dapil Sumatera Barat itu menjawab Beritalima.com, Rabu (1/4) menanggapi langkah-langkah penanganan Covid-19 di Ranah Minang. “Kita tidak mungkin melakukan pelarangan total orang ke luar masuk Sumatera Barat. Hanya saja diusahakan untuk dapat dikurangi,” kata Alirnam yang sudah dua periode mendapat kepercayaan masyarakat menjadi senator.

Khusus pemenuhan kebutuhan sembako agar sampai ke masyarakat, kendaraan angkutan sembako diberi kemudahan, dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) terukur. Pengemudi dan tenaga yangterlibat dalam distribusi barang dilakukan test kesehatan sesuai SOP. Mereka yang terindikasi harus dicegah masuk. Dan, yang tidak tentu dibolehkan.

Jadi, pembatasan yang dimaksud, kata laki-laki kelahiran Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, harus selektif dan ketat untuk menjaga perpindahan warga. Ini penting untuk pencegahan pandemi Convic-19 dan demi keselamatan bersama.

Buat perantau, Alirman mohon pengertian untuk menahan diri, tetap di rantau dulu sampai kondisi benar-benar aman. Permohonan itu dilakukan untuk keselamatan bersama baik itu keluarga mereka di kampung maupun perantau yang pulang kampung. “Jadi, ini dalam rangka keselamatan bersama,” kata Alirnam.

Sementara itu, empat anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat meminta agar pemerintah sementara waktu mengurangi frekuensi penerbangan dari dan ke Provinsi Sumbar. Permintaan itu, kata Hj Emma Yohanna sudah disampaikan secara tertulis kepada Menteri Perhubungan RI setelah pihaknya memperhatikan semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia. Surat tertanggal 30 Maret 2020 yang ditanda-tangani empat anggota DPD I Dapil Sumatera Barat, Hj Emma Yohanna, H Muslim Muhammad Yatim, H Alirman Sori serta H Leonardy Harmainy Dtk Bandaro Basa itu tertulis:

Memperhatikan semakin meluasnya penyebaran wabah Pandemi Covid-19 hampir di semua daerah di tanah air yang cenderung meningkat dan masih terbuka bebasnya akses rute transportasi udara dari dan ke Provinsi Sumatera Barat;

Untuk membatasi pergerakan warga dari dan antar daerah, khususnya yang menuju ke Sumatera Barat diminta saudara membatasi/mengurangi frekuensi penerbangan khusus dari daerah zona merah ke Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat sampai kondisi penyebaran Covid-19 dapat ditanggulangi dengan baik.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke Dirjen Perhubungan Udara, Kepala Otoritas Bandara Wilayah VI Padang, EGM PT Angkasa Pura II BIM, GM Perum LPPNPI Cabang BIM, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan Karantina Wilayah sebagai tindakan preventif yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dalam memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Barat/ Ini juga sudah disampaikan oleh Gubernur/ Wakil Gubernur Sumatera Barat di berbagai media cetak dan elektronik. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait