Terlibat Aksi Pencurian Polres Bondowoso Buru Dua Tersangka yang Masih Buron

  • Whatsapp
Salah satu tersangka pencurian berhasil dibekuk dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bondowoso. (*/Rois)

BONDOWOSO, beritalima.com – Empat orang petani di Bondowoso diduga melakukan pencurian di rumah Solehudin, warga Desa Sumber Dumpyong, Kecamatan Pakem.

Pencurian yang terjadi pada 4 Januari 2022 lalu itu, menggasak uang tunai Rp 11 juta, sebuah handphone merk Oppo, dan perhiasan emas milik korban.

“Kalau ditotal semua kerugian materi mencapai sekitar Rp 27 juta,” terang Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Selasa (11/1/2022).

Ia menyebutkan saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni M (45), dan S (42). Ke duanya merupakan warga Kecamatan Pujer.

Adapun dua orang lagi, yakni MM (36) dan A (36) yang merupakan warga Kecamatan Binakal masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua tersangka awal kami tangkap di rumahnya pada Senin (10/1/2022) kemarin,” katanya.

Menurut Kapolres Herman, ke empat tersangka yang berprofesi sebagai petani ini melakukan aksi pencurian pada pukul 01.00 dini hari saat pemilik rumah tidur terlelap.

Mereka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah korban.

“Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mencuri barang-barang berharga. Kemudian mereka kabur dengan menaiki sepeda motor,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa pihaknya berhasil melacak keberadaan para tersangka setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan petunjuk yang ada.

Pihaknya juga sudah amankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk pencurian, handphone Oppo milik korban yang dicuri, dan obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dua tersangka kini sudah kita amankan ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tentu sebelum itu kita juga lakukan tes swab,” urainya.

Ia menyebutkan akibat dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ke empat orang tersebut disangkakan pasal 363 ayat (1).

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya.(*/Rois/Hms)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait