Terlibat Jaringan Okerbaya Dan Narkoba Antar Kota, Tiga Pengamen Di Trenggalek Terancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek berhasil mengamankan tiga pengamen yang ternyata juga sebagai bagian dari jaringan jual beli obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika.

Adalah DH (35) dan SN (38) warga Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek serta MS (55) dari Desa Sumberejo, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar yang diduga kuat merupakan para pelaku dari peredaran okerbaya jenis Dextro, Pil Koplo, Double L, dan Sabu antar kota.

Kronologi kejadian tindak pidana ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada para awak media ketika ‘press release’ di halaman Mapolres pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019.

“Memang benar, teman-teman dari tim opsnal Satresnarkoba Polres Trenggalek telah berhasil meringkus 3 pelaku yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar okerbaya dan narkoba antar kota, di Jawa Timur,” jelasnya.

Para pelaku ini, sambung Jean Calvijn, merupakan pengamen yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan okerbaya jenis pil Koplo serta dobel L dengan sel jejaring di lintas wilayah. Diantaranya, Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung dan Blitar.

“Sesuai keterangan para pelaku dan telah dituangkan dalam BAP, mereka memang mengedarkan barang haram tersebut sudah cukup lama. Yaa…sekitar tiga tahunan,” lanjut Kapolres.

Masih menurut mantan Kasubdit l Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu, dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan pil Dobel L, ratusan butir okerbaya jenis Dextro dan satu paket sabu dalam kemasan plastik seberat hampir satu gram. Para pelaku ditangkap hampir bersamaan yakni pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019, hanya berbeda jam.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan jika DH adalah pengedar okerbaya. Kemudian diamankanlah DH ini di salah satu Pasar di wilayah Kelurahan Sumbergedong. Lalu, dari hasil pengembangan ditangkaplah SN di rumah mertuanya di daerah Kelurahan Ngantru, Trenggalek. Sedangkan pelaku MS diringkus di rumahnya Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Dan dari ketiganya berhasil disita barang bukti sabu sekitar 0,77 gram, okerbaya jenis double L sebanyak 14.504 butir serta pil Dextro sebanyak 691 butir,” urainya.

Lebih lanjut dijelaskan perwira menengah lulusan Akpol tahun 1999 itu, penangkapan terhadap tiga pelaku berawal dari informasi yang masuk kepada tim Satresnarkoba bahwasannya di terminal bus Trenggalek ada seseorang yang menyalahgunakan Okerbaya. Akhirnya, tim yang langsung dibawah kendali Kasat Resnarkoba ini melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan terukur sesuai SOP. Berdasarkan pendalaman penyidik dari pengakuan MS inilah diketahui cara mendapatkan barang narkoba dan okerbaya tersebut.

“Ternyata, para pelaku mendapatkan barang melalui sistem tanam ranjau di wilayah Tulungagung dari seseorang berinisial B yang sekarang sudah di terbitkan status DPO. Dan dari ketiga pelaku ini, selain narkoba jenis sabu serta okerbaya, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti Hp, alat penghisap sabu maupun uang tunai jutaan rupiah,” pungkasnya.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka didepan hukum, para pelaku akan dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subs pasal 112 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *