Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polisi Di Istimewakan Oknum Jaksa

  • Whatsapp

SORONG, Beritalima.com – Oknum dua orang anggota polisi yaitu Agus Sunaryo yang merupakan anggota Brimob Den C Sorong sedangkan Gusti Bagus Darmawan Saputra yang merupakan anggota Polres Aimas, diduga terlibat kasus Narkoba.

Namun keduanya diperlakukan sangat istimewa oleh salah seorang Jaksa Piter Louw.SH, dengan menyajikan minuman dingin berupa Teh Kotak untuk kedua tahanan tersebut, selain itu juga keduaya diperlakukan sangat istimewa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw.SH yang langsung dipercayakan oleh Kejari untuk menangani kasus tersebut, kemarin.

Perlakukan istimewa yang dilakukan oleh Jaksa yang memeriksa kasus tesebut sangat berbeda dengan tahanan lainya. Biasanya jika ada tersangka yang diperiksa oleh Jaksa yang bersangkutan hanya berdiri dan tidak di ijinkan duduk dan bahkan untuk minum air putih biasa pun tidak diberikan oleh Jaksa.

Namun berbeda dengan tersangka yang juga merupakan anggota Polisi dari Polres Sorong, yang diberikan kenyamanan saat diperiksa oleh Jaksa. Sambil duduk dan ditemani minuman yang disediakan, layaknya bukan tahanan biasa.

Kedua tersangka diserahkan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Sorong Kota setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Kedua tersangka di serahkan dengan beberap barang bukti diantaranya adalah satau buah baju singlet warna hitam, dan satu buah batu dan juga satu buah bungkus plastic bening dengan berisikan narkoba jenis Shabu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di Kota dan Kabupaten Sorong. Keduanya ditangkap karena telah memperjual belikan narkoba didalam lapas Kelas II Sorong. Dengan cara tersangka Agus Sanryo memesan satu buah paket dari makasar dan kemudian, Agus menyurh rekanya yang bernama Agus untuk mengambilkannya di salah satu tempat pengiriman barang dan langsung mengantarkanya ke dalam Lapas.

Setelah Bagus mengantarkanya kedalam lapas, dan diterima langsung oleh Agus yang sudah menunggu pos blok Lapas, Kemudian agus membuka kirirmna tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat jaket, Batu dan satu bungkus shabu-shabu sipa pakai.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , kedua tersangkia di jerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumna minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu saat di konfirmasih kepala Kejaksaan negeri Sorong Ahmad MUhdhor.SH membenarkan adanya tahap II tersebut, dan langsung mengarahkan kepada Jaksa yang menangani perkara tersebut. Ia juga mengatakan bahwa untuk kedua tersagka dincam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(NB)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *