BONDOWOSO, beritalima.com – Mantan Kepala Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Sutikno terpaksa harus diamankan di Mapolres Bondowoso, kemarin (19/7). Setelah beberapa waktu dirinya, menabrak Muajib salah seorang warga setempat. Kemudian kurang pro aktif terhadap korban, messkipun mengalami luka parah.
Berdasarkan informasi, Sutikno atau yang biasa disapa Tik itu mengalami kecelakaan dengan Muajib aleas Pak Jon, pada April 2022 lalu. Saat itu, Tik mengendarai sepeda motor, sementara lawannya menggunakan sepeda. Akibatnya Pak Jon mengalami luka berat, walaupun saat ini korban sudah pulih dari masa kritis.
Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Suryono membenarkan bahwa mantan Kades Jurangsapi itu, memang sedang di lakukan penahanan di Mapolres setempat. Akibat, setelah mengalami kecelakaan yang bersangkutan kurang bersikap pro aktif terhadap korban. Padahal, dia mengalami luka berat bahkan sempat kritis.
Saat ini, lanjutnya, korban sudah berhasil pulih dari masa kritisnya. Terlebih memang kejadiannya, sudah berlangsung kurang lebih tiga bulan lalu. Meski sudah sembuh, pihaknya tetap melakukan penahanan kepada Tik. Karena dianggap sangat jarang menjenguk korban, saat masa kritis.
“Kemari datang bersama lawyer, kita langsung periksa beserta bukti-bukti yang ada. Kemudian langsung kita lakukan penahanan,” katanya.
Selama ini, Tik ternyata memang sudah beberapa kali dipanggil, untuk dimintai keterangan. Walaupun demikian, karena hal diatas, pihaknya terpaksa harus melakukan penahanan. Terlebih dia ingin memberikan contoh pada masyarakat, bahwa kepolisian tidak membeda-bedakan status masyarakat.
“Jangan sampai kita dianggap tidak mampu untuk menangani hal itu,” katanya.
Dua barang bukti berupa sepeda motor dengan plat nomor P 5881 BA dan satu unit sepeda, hingga saat ini masih diamankan di kantor Satlantas Polres Bondowoso. Lampu depan dan beberapa bagian lain kendaraan roda dua itu, terlihat hancur dan rusak. Sementara sepeda korban, beberapa bagian juga terlihat penyok. (*/Rois)