Ternyata Belajar Dari Sini, Pemuda Ini Nekad Curi Motor

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-
Terlibat di beberapa tempat dalam aksi pencurian sepeda motor, Andre (24), dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polretabes Surabaya pada, Minggu (28/5/2017). Pemuda asal Jl Bulak Rukem Surabaya itu diringkus setelah menyikat motor di Pucang Adi Surabaya.

Sedikitnya sudah tiga lokasi (TKP) yang jadi sasaran Andre juga rekannya Fandi (DPO). Keduanya menggasak sepeda motor di Jalan Mulyorejo sebanyak dua kali dan sekali di Jalan Pucang Adi Surabaya.

Rupanya, keahlian Andre untuk berani dan nekad menjadi bandit jalanan, lantaran dirinya belajar cara menggasak motor dari video youtube yang dipelajarinya. Berbekal pengetahuan dari media youtube tersebut, Andre dan Fandi melancarkan aksinya di jalanan.

“Dari Youtube itu, satu motor hanya membutuhkan dua sampai tiga menit untuk dicuri,” aku Andre.

Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dalam setiap aksinya, keduanya berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan motor yang di incarannya, Andre sebagai eksekutor masuk ke rumah korban dengan merusak kunci gembok pagar.

Berbekal kunci T yang dipersiapkan olehnya, dia menyikat sepeda motor korban yang kemudian, motor curian itu, langsung dijual ke Madura.

“Jualnya ke Madura, biasanya laku Rp. 2,5 hingga 3 juta. Dan uangnya langsung dibagi rata berdua,” jelas Andre kepada beritalima.com, Senin (29/5/2017).

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, kedua tersangka ini sudah menjadi terget buruan Tim Anti Bandit. Setelah adanya informasi tersangka Andre yang mau menjual motornya ke Madura, anggota Tim Anti Bandit langsung memburu dan melakukan penangkapan.

“Andre di bekuk usai mencuri motor korban di Jalan Pucang Adi dan motornya mau dijual ke Madura. Anggota kami berhasil memburu dan menangkapnya”, ungkap Shinto.

Shinto juga menambahkan, karena saat ditangkap melakukan perlawanan, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka Andre.

Dengan merasakan sakit di kakinya, tersangka Andre kini mendekam di sel tanahan Polsretabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.

Repoter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *