MOJOKERTO, Beritalima.com- Sidang lanjutan kasus Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali digelar PN Tipikor Surabaya. Kamis (12/5/2022) Malam
Dalam sidang kali ini, sebetulnya JPU KPK memanggil 15 orang untuk memberikan kesaksian di persidangan yang di pimpin oleh Ketua Majelis hakim Marper Pandiangan S.H, M.H, Namun dari 15 saksi tersebut hanya Empat orang saksi yang memenuhi undangan dari JPU KPK, yaitu Fendik Firmansyah, Edwin, Zaenal Arifin Kepala Desa Pasir Putih dan Suyono Notaris dari kabupaten Situbondo
Dalam kesaksianya Fendik mengatakan, bahwa selama menjadi Ajudan dari Mantan bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) Yang saat ini menjadi pegawai Fungsional di kantor BPBD pada tahun 2012 dirinya pernah di beri uang oleh MKP sebesar Rp.10 juta
” Uang tersebut saya pergunakan membeli sepeda motor jenis Yamaha Byson dengan harga Rp.16 juta, dan saya nambahi Rp. 6 juta.” Ujar Fendik
Selain itu dirinya juga pernah disuruh untuk mengambil uang dari Kabag TU untuk kegiatan sambang desa yang dilakukan oleh Pak MKP dalam Satu Minggu Tiga kali, tiap titiknya Rp.5 juta
” Uang sebesar Rp.5 juta sudah dibungkus dalam amplop warna putih setelah di ambil dari Kabag TU langsung dibawa ajudan yang mendampingi bapak (MKP). kemudian diberikan ke bapak dilokasi acara sambang desa dan oleh bapak dibagi-bagikan ke janda tua dan anak yatim di acara tersebut” jelas Fendik
Lebih lanjut Fendik juga menerangkan, dirinya juga tahu kalau tiap hari jumat ada utusan dari Dinas Capil dan Dinas Perijinan yang selalu datang menyerakan uang yang dibungkus diamplop warna coklat di taruh dalam map dan lansung serahkan ke Mas Lutfi Muttakim ajudan yang di ketahui pernah dibelikan mobil oleh MKP
Ketika ditanya oleh Prof Sudiman Sidabuke S.H Penaseh Hukum Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bagaimana anda tahu kalo dalam amplop yang didalam map itu berisi uang, dan apa anda juga tahu uang itu diserahkan ke MKP coba anda jelaskan?
Menjawab pertanyaan itu, Fendik menjelaskan, tahunya kalo dalam amplop tersebut berisi uang, tanpa sengaja dirinya melihat Lutfi menbuka amplop dan menghitung uang tersebut
” Saya taunya mas Lutfi menghitung uang dari dalam amplop warna coklat itu, namun saya tidak tahu apakah uang itu diserahkan kepada pak MKP apa tidak, saya tidak melihatnya pak” jelas Fendik
Saksi lain adalah Zainal Arifin Kepala Desa Pasir Putih dan Suyanto Notaris dari kabupaten Situbondo yang ditanya terkait pembelian Aset berupa Villa yang di beli MKP dengan Atas Nama Ahmad Kurniawan pada tahun 2013 yang merupakan bekas milik Kapolres Situbondo dengan harga kurang lebih Rp.400 juta
Sementara itu MKP menanggapi keterangan para saksi, ” Semua keterangan para saksi benar yang mulia, mulai dari uang Rp.5 juta memang itu saya bagikan ke anak yatim dan janda tua diacara sambang desa yang mulia, dan Villa itu memang benar yang mulia dan Villa itu Angger yang mulia makanya saya kasih dupa yang mulia dan dupa itu makananya Genderuwo dan Jin yang mulia” terang MKP saat diminta menanggapi keterangan para saksi. (Kar)