BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan kurang lebih berjalan hampir dua tahun, Dua tersangka dugaan kasus korupsi program revitalisasi pasar tradisional Wringin tahun anggaran 2014 yang bersumber dari kementrian PDT. Akhirnya Polres Bondowoso Kamis (09/02), melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Wringin H.Mujib alias Ra’up selaku penanggung jawab program tersebut dan Jakfar selaku Ketua organisasi masyarakat setempat (OMS).
Kedua Tersangka mendatangi Polres Bondowoso untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan, setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap maka para Tersangka langsung digiring Dan dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Bondowoso untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bondowoso AKBP Afrizal SIk melalui Kasat Reskrim AKP Ade Warokka membenarkan terkait penahanan kedua Tersangka, Dugaan kasus Korupsi program pembangunan revitalisasi Pasar tahun 2015 yang berasal dari Kementerian PDT yang menelan kerugian negara sebesar 127.523.000 juta rupiah.
“Ada dua tersangka yang satu Kepala Desa Wringin selaku penanggung jawab Dan yang kedua ketua organisasi masyarakat setempat (OMS), Kemaren kedua Tersangka dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan, setelah terasa cukup kuat akhirnya keduanya dilakukan penahanan ,” tutur Kasat dihadapan wartawan Jumat (10/03).
Keduanya, kata adewar sapaan akrabnya dijerat dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi.Undang-undang tersebut berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*/Rois)