Imran Umalekhoa Kepala BKPSDM Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Gara – gara tersandung kasus korupsi, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) mengambil langkah tegas memecat 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula mengatakan bahwa dua tahun sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kepsul sudah memecat 14 PNS 2019 kemarin, “kata Imran Umalekhoa saat dikonfirmasi, Minggu (10/01/21)
Lanjut Imran, sebanyak 14 PNS itu dipecat berdasarkan putusan tetap pengadilan, karena tersandung kasus tindak pidana korupsi, setelah mereka bebas, baru diproses pemecatan, “Pemprov
Maluku Utara diurutan pertama dan Kepulauan Sula masuk urutan ke dua terbanyak, ” ungkap Imran.
Tambah Imran, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipublikasi, karena itu masuk dalam privasi seseorang. “Nama-nama dan jabatan yang dipecat tidak bisa disampaikan secara terbuka.
“Untuk tahun 2020, dari Januari sampai dengan Desember kemarin, belum ada PNS di Kepulauan Sula yang tersandung kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan pengadilan, “Dua tahun ini belum ada PNS yang dipecat, “kata Imran [DN]