KUTAI TIMUR, Beritalima.com – Tersangaka pencurian dua buah laptop di jalan Kakatua RT.001 Sp-2 Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai timur berinisial AG (25) akhirnya di bekuk Petugas Kepolisian Polsek Muara Wahau .
Sebelumnya didapatkan informasi tersangaka AG ini juga melakukan penadahan satu buah motor hasil rampasan dengan merk HONDA BEAT, warna putih, KT-2631-RAE milik seorang wanita berinisial IN (21) di jalan Elang RT.017, Desa Wahau Baru, Kabupaten Kutai Timur , dan tersangka utamanya saat ini masih dalam pengajeran pihak kepolisian.
Menurut Kapolsek Muara Wahau Akp Sukirno, bermula hari Minggu (19/11 2017 )sekitar pukul 22.00 Wita, ketika SR ( 44 ) sedang berada di Sp-1 Desa Wanasari, kemudian ditelpon oleh istrinya bahwa rumahnya di jalan Kakatua RT/RW 016/000 Sp-2 Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, kabupaten Kutai Timur, telah satroni orang yang tidak dikenal, diduga maling. Setelah mendengar informasi tersebut SR langsung pulang, lalu sesampainya dirumah SR mendapati dua Unit Laptop milik anaknya berinisial SS ( 23 ) dengan merk TOSHIBA dan ACER serta satu buah hp Nokia, charger laptop, telah raib di gondol maling.
“Saat itu SR teringat informasi dari masyarakat yang diterimanya dua hari sebelumnya bahwa ada yang melihat dua orang laki-laki, yang diduga salah satunya adalah AG membawa lemari dengan berjalan kaki, dan dimasukan kedalam rumah kontrakannya yang ada di jalan Kakatua RT.001 Sp-2 Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau,”terang Kapolsek.
“Lalu berdasarkan info tersebut SR kemudian berkodinasi dengan Ketua RT.01, lalu bersama dengan Ketua RT.01 beserta beberapa warga melakukan penggerebekan dirumah kontrakan yang diduga rumah kontrakan tersangka AG, saat sampai dirumah kontrakan AG saat itu sudah ada ditempat, menurut infomasi dari sebagian warga yang sudah ada disitu bahwa AG sudah kabur lewat belakang rumah,”jelas Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan , sebelumya tersangka AG ini pernah menadah satu buah motor Beat hasil rampasan dari seorang wanita berinisial IN
“Ya AG juga diduga menjadi penadah satu buah motor hasil rampasan milik IN , yang kejadiannya saat itu sekitar Jum’at 27/10/ 2017 lalu di daerah jalan Elang RT.017, tersangka utamanya saat ini masih di buru Polisi,”lanjutnya.
Ditambahkan Kaposek ,saat ini tersangka AG dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Muara Wahau untuk medapat tidakan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek ,
tentunya akan kita kenakan dengan pasal 363 KUHP untuk kasus pencuriannya, dan pasal 480 KUHP sebagai penadah hasil rampasan satu unit sepeda motor,”tutupnya. (*/tim)