Tersangka GMDM. Berhasil di Ciduk

  • Whatsapp

Ternate,beritaLima.com– Satu tersangka ber-inisial L kasus dugaan penistaan agama melalui Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) yang bersasaran di sekolah-sekolah di Kota Ternate akhirnya dibawah dari Jakarta menuju Ternate menggunakan maskapai Batik Air pukul 16:00 Wit di Bandara Sultan Babullah Ternate.

Tersanhka L yang mengenakan jaket hitam dan celana jeans biru dengan mengenakan masker, mendapat pengawalan ketat aparat kemanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dian Harianto untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di sel Mapolda Malut.

Kapolda Malut, Brigjen Pol Suroto melalui Dirreskrimum, Kombes Pol Dian Haryanto saat dikonfirmasi menyatakan, tersangka GMDM dengan ber-inisial L dibawah ke Ternate setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Keramat Jati Jakarta karena mengeluh sakit.

“Sekarang dia sudah kami amankan dan berada di Kantor dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” ungkap Dian.

Orang nomor satu di Ditreskrimum Polda Malut juga menambahkan, selain tersangka GMDM Ternate dengan inisial L, pihaknya juga masih akan membawa penaggungjawab Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) dengan inisial G yang telah berstatus tersangka.

“Tersangka YBSN ber-inisial G, kita akan bawa setelah dokter menyatakan sudah bisa dibawah ke Ternate, karena diduga mengalami gangguan kejiwaan,” tuturnya.

Meski masih dirawat di RS Keramat Jati Jakarta, lanjut Dian, tersangka G tetap mendapat pengawalan ketat oleh anggota Ditreskrimum Polda Malut yang ditugaskan.

“Dia dikawal dan saat ini kita masih mendiagnosa apakah benar penyakitnya itu depresi kejiwaan dan apakah bisa digeser langsung ke Polda Malut, dan jika rekomendasi dokter sudah bisa dibawah ke Ternate maka dia (Tersangka-Red) langsung kita bawa,” tuturnya.

Sementara untuk tersangka GMDM yang di Kota Tidore dengan inisial E kata Dian, masih dalam pengejaran. Dia masih dalam pengejaran, tapi saya bisa pastikan malam ini atau paling lama besok dia sudah kita tangkap,” tegasnya.

Untuk penerapan pasal Dian menyatakan, para tersangka masih dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu serta pasal 378 tentang penipuan.

“Kalau pasal dugaan penistaan agamanya masih kita tunggu dan Galih terus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *