TIMIKA – beritalima.com I Pasca ditangkap di Sorong dan diambil keterangan di Kodim 1802/Sorong serta ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong, Selasa (06/08), oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika diterbangkan ke Jayapura guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
Pratu DAT yang merupakan salah satu DPO karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi, akhirnya ditangkap pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 pukul 08.02 WIT di Jalan Jend. A. Yani KM.8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Papua Barat. Penangkapan dilakukan Tim Gabungan antara Tim Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1802/Sorong dpp Pasi Intel Kodim 1704/Sorog beserta 6 orang anggota.
Kronologis singkat penangkapan Pratu DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT, Tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jend. A. Yani Km.8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong setelah menerima informasi dari sumber tertutup pada Pukul 08.02 WIT. DPO ditangkap ketika yang bersangkutan sedang mengikuti acara kedukaan.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan pada tanggal 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabuoaten Dobo. Selanjutnya, menginap selama 2 (dua) hari di Kompleks Kerangpante, Kabupaten Dobo. Tanggal 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM. Tidar dari Kabupaten Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada tanggal 1 Agustus 2019. Selama berada di Sorong, DPO menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah. DPO menginap selama 1 (satu) malam di Arteri. Pukul 23.00 WIT, DPO bergeser ke rumah rekannya atas nama Neken sampai dengan Pratu DAT ditangkap dan diamankanpukul 08.02 WIT.
Hari Selasa (06/08) 2019 sekitar pukul 13.10 WIT, Pratu DAT tiba di Bandara Sentani, di Jayapura dari Sorong dengan menggunakan pesawat JT796 dan didampingi oleh 1 (satu) orang Perwira dari Kodim 1710/Mimika beserta 1 (satu) orang anggota Subdenpom Mimika dan selanjutnya terhadap DPO akan dilakukan rangkaian penyidikan sampai dengan proses hukum oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
“Perlu saya tegaskan bahwa, tindakan oknum Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD. Khususnya, Kodam XVII/Cenderawasih. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Sebagai tambahan juga, yang bersangkutan juga dapat dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD,” tulis Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto.
(Indra/Sam)