MADIUN, beritalima.com- Salah satu tersangka ‘kerusuhan’ di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bangun Sari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, Setyo Budi Utomo alias Budi Orang Kaya Baru (OKB), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jum’at 9 Juni 2017.
Tersangka yang merupakan pengusaha muda di Caruban ini, ditangkap petugas saat terjadi keributan dengan sejumlah warga setempat, saat adanya pembangunan salah satu tugu pencak silat di Kelurahan Bangunsari. Pada saat kejadian, tersangka dengan sengaja membawa senjata tajam.
Dengan dikawal petugas dari Polres Madiun, tersangka yang menggunakan kaos warna hitam dan celana pendek ini tiba di Kejari Mejayan pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, I Made Jaya Ardana, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan tentang penyerahan salah satu tersangka kerusuhan berikut berkas-berkasnya oleh penyidik Polres Madiun.
“Setelah diperiksa seluruh berkas berikut barang buktinya, sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk P21. Proses selanjutnya, segera perkaranya ini kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” kata, Made Jaya ardana.
Kejaksaan Negeri Mejayan, lanjutnya, akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. “Kewenangan Kejaksaan menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Diharapkan, seluruh proses ini semakin cepat semakin baik,” pungkasnya.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan karena berkasnya displit.
Sekedar mengingatkan, tersangka ditahan oleh petugas kepolisian saat terjadi kerusuhan, akibat adanya pendirian salah satu tugu pencak silat di tanah milik Pemerintah Kabupaten Madiun, tepatnya di Jalan ahmad Yani Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan beberapa waktu.
Meski sudah diperingatkan dan pelarangan dari sejumlah instansi pemerintah berikut petugas kepolisian setempat, untuk tidak membangun tugu pencak silat tersebut, dengan alasan, menjaga ketenangan warga setempat. Namun sayang, larangan tersebut tak diindahkan, akbatnya terjadi kerusuhan melibatkan sejumlah warga dengan tersangka. (Dibyo).
Foto: Istimewa