SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan langsung menaham tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja sebesar Rp 75 miliar untuk PT JKS tahun 2014 di Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gresik. Selasa (9/5/2023).
Tersangka AK dan RSI ditahan di Rutan kelas I Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sedangkan tersangka HAS dilakukan penahanan kota karena masalah kesehatan. Tersangka AK adalah Komisaris PT JKS, RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit
Menengah PT Bank BNI Cabang Gresik dan HAS selaku Direktur PT. JKS.
Berdasarkan pers rilis disebutkan bahwa Tim Inteljen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memulai penyelidikan kasus tersebut tertanggal 02 Juni 2022 dan diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2023.
Awalnya, Korps Adhiyaksa itu mencium adanya Surat Perjanjian Kerja Fiktif dari PT. Pakuwon Jati yang dipakai oleh PT JKS kepada PT.Bank BNI Cabang Gresik tanggal 05 September 2014 sebesar kurang lebih Rp.75 miliar.
Rinciannya, untuk Kredit Modal Kerja sebesar Rp.65 miliar dan Rekening Koran Terbatas sebesar Rp. 10 miliar. Tercatat pula uang Rp 65 miliar digunakan untuk take over fasilitas kredit dari Bank DKI sebesar Rp. 55 miliar.
Agar permohonan kreditnya dikabulkan oleh PT. Bank BNI Cabang Gresik, tersangka HAS selaku Direktur PT. JKS dan tersangka AK selaku Komisaris PT. JKS membuat dan menggunakan 2 Surat Perjanjian Kerja Fiktif dari PT. Pakuwon Jati.
1. Surat Perjanjian Kerja tanggal 4 Juli 2013 antara PT. Pakuwon Jati dengan PT. JKS dengan nilai kontrak pengadaan sirtu curah sebesar Rp. 118.8 miliar atau 1.800.000 Meter Kubik di area Green Island Pakuwon City Surabaya.
2. Surat Perjanjian Kerja tanggal 9 Mei 2014 antara PT. Pakuwon Jati dengan PT. JKS dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 22.8 miliar atau 341.173 Meter Kubik sirtu curah untuk area 1A Tandes L=269.800.395 Meterpersegi – Tandes, Surabaya.
Kedua Surat Perjanjian Kerja Fiktif tersebut dipakai dan diajukan sebagai underliying credit/jaminan
kredit atas permohonan kredit PT. JKS.
Bank BNI Cabang Gresik pun kecolongan setelah tersangka RSI selaku Relationship Manager Sentra
Kredit Menengah PT Bank BNI Cabang Gresik tidak melakukan pengecekan terkait dengan kebenaran dokumen kedua Surat Perjanjian tersebut yang seharusnya menjadi tugas dan kewenangannya.
Fasilitas Kredit PT JKS yang disetujui BNI Cabang Gresik adalah Perjanjian Kredit Nomor: 14.008 KMK Line Rp.
65 miliar tanggal 30 September 2014. Perjanjian Kredit Nomor: 14.009 KMK RC Maksimum Rp. 10 miliar tanggal 30 September 2014. (Han)