Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diringkus Polsek Kangean

  • Whatsapp

SUMENEP, beritalima.com– Polsek Kangean kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep Madura berhasil meringkus tersangka RSL (lk) warga desa Sumbernangka kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep Madura, pada hari selasa tgl 27 November 2018 sekira jam 17.00 wib di Puskesmas Arjasa. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap karena diduga telah menggasak harta milik H. Saiful warga dusun Lambeng Deje desa Kalikatak kecamatan Arjasa.

Kapolsek Kangean Iptu Karsono,SH kepada awak media menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan H. Saiful (korban) bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban pada hari tgl 24 Oktober 2018 sekira pukul 03.00 wib yang dilakukan oleh orang tak dikenal dengan cara mencongkel pintu samping rumah.

” Adapun barang-barang yang berhasil dicuri berupa 1 unit TV merk Samsung 42 inch, 8 buah sarung Lamiri, 1 bal rokok Surya12, 10 buah sarung perempuan, 2 buah jaket kulit, 2 buah STNK sepeda motor dan 1 buah BPKB mobil. Semua kerugian diperkirakan mencapai Rp 20.800.000 ,” ujar Karsono.

Menurut Karsono,Kasus ini mulai menemukan titik terang ketika tersangka RSL melalui Hosaima (istri tersangka TA) mengembalikan BPKB dan STNK milik korban pada tgl 16 November 2018.

” Setelah dilakukan penangkapan terhadap RSL dan diinterogasi , diperoleh keterangan bahwa pencurian itu dilakukan tidak sendirian.Akan tetapi dilakukan bersama rekannya yang berinisial TA warga dusun Lambeng deje desa Kalikatak kecamatan Arjasa,” pungkas Karsono.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa 2 buah STNK ,1 buah BPKB dan 3 buah sarung Lamiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RSL saat ini harus mendekam di mapolsek Kangean . Sedangkan tersangka TA sedang dalam pengejaran petugas. [Fach]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *