Tersangkakan Menpora; Ambigu atau Dilema KPK?

  • Whatsapp

Oleh: Dikson Ringo *)

Mencuat ke publik pengumuman Menpora RI Imam Nahrowi dijadikan tersangka. Dugaan berdasarkan bukti persekongkolan memperkaya diri sendiri dengan meminta komitmen fee pengurusan proposal dana hibah KONI ke Kemenpora RI melalui asisten pribadi.

Sebelumnya, KPK ramai dengan isu tolak revisi UU KPK, baik di dunia maya, media arus utama hingga halaman KPK ramai dengan 2 kelompok, yakni kelompok pendukung dan yang menolak revisi UU KPK.

Seiring bergulirnya pembahasan revisi di Komisi III DPR RI, pimpinan KPK mundur sebagai Pimpinan KPK RI, ada pula yang mengumumkan melalui konferensi pers dan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Pernyataan mundur dan menyerahkan mandat 3 (Tiga) Pimpinan KPK dan tersisa 2 (Dua) Pimpinan KPK, dan salah satu yang yang tertinggal sedang berproses yakni Alexander Marwata dan yang bersangkutan kembali terpilih sebagai Pimpinan KPK periode 4 (Tahun) mendatang. Yang defenitif Pimpinan KPK secara de facto dan de yure tersisa 1 (Orang) yakni Basaria Panjaitan.

Hal diatas memberi ruang perdebatan, pernyataan menyerahkan mandat pengelolaan KPK RI kepada Presiden Jokowi, ada yang menilainya merupakan bentuk lain dari pernyataan mundur, ataukah hanya manuver dan sinyal kekesalan kepada Presiden RI yang “membiarkan” agenda revisi UU KPK RI?

Menurut Pasal 32 ayat 1 poin e No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, menyatakan Pimpinan KPK dinyatakan berhenti atau diberhentikan salah satunya karena mengundurkan diri. Secara sosiologis kultural, publik bisa menafsirnya bila penyerahan mandat atau pengelolaan operasional KPK tersebut merupakan pengunduran diri.

Sisi lain status Pimpinan KPK saat ini sudah demisioner karena Pimpinan KPK yang baru sudah terpilih. Menurut KBBI demisioner artinya keadaan tanpa kekuasaan. Lalu apakah Pimpinan KPK sedang mengalami ambigu atau dilema dalam menjalankan tugasnya pasca pengembalian mandat dan revisi UU KPK? Sementara mandat memberantas korupsi harus tetap jalan walau harus tetap sesuai aturan hukum dan etika publik?

*) Ketua DPP KNPI Bidang Politik Dalam Negeri & Pendiri Career Up Analysis (Pengamat Jabatan & Kekuasaan).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *