KOTA MALANG, beritalima.com– Setelah pada pemeriksaan tahap pertama menetapkan 19 tersangka pada beberapa waktu lalu, kini komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali, membabat habis anggota DPRD Kota Malang, dengan menetapkan 22 anggota dewan sebagai tersangka suap, sehingga saat ini anggota dewan Kota Malang hanya tersisa 4 orang, dari jumlah 45 anggota.
“Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 berjumlah 45 orang. Dengan demikian hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang, sudah sebanyak 41 anggota yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 03/09.
Menurutnya 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang non aktif M Anton dan dugaan gratifikasi. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyon, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
(Cnn/net)