Tertangkap Hendak Merusak Baliho PA, Pria Ini Diamankan Polsek Makmur

  • Whatsapp

Bireuen– Aceh Beritalima Malang nasib Usmani salah seorang warga Desa Cot Kruet Kecamatan Makmur, yang hendak merusak Baliho milik H Khalili SH – Yusri M.Si, M.S yang berada di depan Posko Pemenangan Partai Aceh pada Senin 2 Januari 2017, aksi nya tersebut berhasil digagalkan oleh kader Partai Aceh yang memergoki rencana perusakan tersebut.
Menurut pengakuan Rusli yang memergoki Pelaku bahwa dirinya melihat Pelaku yang hendak merusak Baliho milik H Khalili SH dan segera mengejar dan menangkap pelaku.
“Pelaku yang menggunakan sepeda pada mulanya melewati Posko PA bergerak dari arah Blang Kuthang ke arah Cot Kruet melewati Posko PA sekitar 100 meter, namun pelaku kembali berbalik menuju Posko PA, setibanya di Posko PA pelaku mengeluarkan pisau dan menuju ke Baliho PA namun, saya langsung menegur dan pelaku lari dan saya kejar, saya sempat berkelahi dengan pelaku yang menggunakan pisau, namun akhirnya datang pak Razali melerai perkelahian kami”, Kisah Rusli kepada media.
Menurut pengakuan Rusli, kader PA yang sempat berduel dengan pelaku bahwa dirinya berserta kader PA lain mendengarkan kesaksian pelaku yang merencakan akan merusak Baliho milik PA dan pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga yang telah 2 kali merusak Baliho milik PA tersebut.
Kepada media Usmani yang merupakan pelaku, mengakui dirinya sebelumnya adalah simpatisan Ruslan M Daud namun akhir-akhir ini dirinya adalah simpatisan Tu Sop – dr Pur, terkait dengan kejadian tersebut kepada media dirinya mengakui merencanakan akan merusakmerusak Baliho Khalili yang berada di Posko Pemenangan PA di Cot Kruet.
“Saya sebelumnya adalah simpatisan Ruslan, namun akhir-akhir ini saya adalah simpatisan Tu Sop – dr Pur, saya merencanakan merusak Baliho Khalili yang berada di depan kantor PA”, akunya ke media.
Terkait dengan kejadian tersebut dirinya mengakui sebagai aksi balasan terhadap rusak nya Baliho dan alat peraga kampanye milik Tu Sop – dr Pur, walaupun drinya mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui pasti pelakunya adalah simpatisan PA, dan dirinya menyatakan telah khilaf.
Sementara itu aksi nya tersebut menurut pengakuan nya atas inisiatif sendiri bukan karena suruhan orang lain.
Sementara itu menurut ketua Panwascam Makmur Muhammad kepada sejumlah media bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut namun harus ada pelapor dan saksi sesuai dengan aturan pengembaraan pemilu.
Sementara itu Kapolsek Makmur Iptu M Khalil SH kepada awak media mengakui bahwa pelaku sempat diamankan di Polsek Makmur namun karena domain pelanggaran berada di Panwaslih maka dirinya tidak bisa menahan pelaku, sementara itu menurut pengakuan Polsek pihaknya telah mengamankan pisau yang digunakan oleh pelaku dari lokasi kejadian.
“Hari ini kami dari Polsek, Panwascam, pelapor dan Terlapor akan melakukan proses mediasi di kantor Polsek Makmur”, tutup Iptu M Khalil SH. (Abdullah Peudada)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *