didaerah Jalan Gunung Panjang Gang Nusantara Kelurahan Gunung panjang, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau AKBP Handoko melalui Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto mengatakan , kelima orang yang diamankan tersebut masing masing berinisial , BA (40),PA (40),serta tiga orang ibu rumah tangga masing masing berinisial FA (41),TU (54) ,YA(52).Dalam penggrebekan judi remi tersebut ,ada beberapa barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni berupa 2 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp.480.000 .
“Lima orang telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb, karena tertangkap tangan sedang bermain judi kartu remi ,yakni dua orang laki laki dan tiga perempuan ,” ujar Kapolsek.
Saat ini kelima orang tersebut telah diamankan diMapolsek Tanjung Redeb , namun kelima orang tersebut tidak diadakan penahanan , hanya diberikan pembinaan serta dibuatkan surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi.
“Kelimanya tidak dilakukan penahanan , namun hanya diadakan pembinaan namun tetap dibuatkan surat perjanjian pada kelima orang tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya lagi ,”tambahnya .(tim)