SURABAYA – beritalima.com Satu saksi diperiksa pada sidang gugatan hak siar Piala Dunia yang diajukan oleh PT Inter Sport Marketing (ISM) terhadap Bali Rich Luxury Villa & Spa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2019). Pada sidang ini, saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim.
Satu saksi yang diperiksa yaitu Listiyono, karyawan PT Nonbar Bali. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman, Listiyono mengaku sebagai karyawan freelance di PT Nonbar. “Tugas saya mensosialisasikan tayangan Piala Dunia 2014,” ujarnya.
Saat ditanya apa hubungan PT Nonbar dengan PT ISM, Listiyono mengaku bahwa PT Nonbar diberi kewenangan oleh PT ISM untuk melakukan monitoring tayangan Piala Dunia. “Melakukan swepping (monitoring) tayangan piala dunia. Surat tugas ada dari PT Nonbar,” katanya.
Tak hanya itu, Listiyono mengatakan, tidak bisa memastikan apakah Hotel Bali Rich menggunakan antena biasa atau TV kabel. Namun menurutnya, setiap hotel pasti akan menggunakan TV kabel. “Setahu saya hotel pasti pakai tayangan berbayar (TV kabel),” katanya.
Jawaban janggal dari mulut Listiyono terungkap saat hakim Dedi melontarkan pertanyaan. “Begini ya, kalau Anda sewa kamar hotel apa bisa orang lain nonton tayangan sepakbola di kamar Anda?” tanya hakim Dedi kepada Listiyono.
Atas pertanyaan tersebut, Listiyono menjawab bisa. Bahkan dirinya mengaku akan mengizinkan orang lain yang tidak dikenalnya untuk masuk ke kamar hotel yang disewanya. “Kalau sya boleh, pernah mengalami saat saya menginap di hotel di Semarang,” kilahnya.
Tak puas dengan Listiyono, hakim Dedi kembali melontarkan pertanyaan apakah kamar hotel merupakan ruang privat atau ruang umum. Sayangnya, Listiyoni justru mengaku tidak bisa memberikan jawaban. “Saya tidak bisa jawab,” kata Listiyono kepada hakim Dedi.
Selain hakim Dedi, salah satu anggota majelis hakim yaitu Hariyanto juga turut mencecar Listiyono dengan beberapa pertanyaan. “Apakah di Hotel Bali Rich ada spanduk yang menunjukkan adanya nonton bareng piala dunia?” tanya hakim Hariyanto.
Atas pertanyaan tersebut, Listiyono mengaku tidak menemukan spanduk pergelaran nonton bareng piala dunia di Hotel Bali Rich. “Tidak ada,” jawab Listiyono.
Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum Hotel Bali Rich selaku tergugat mengajukan bukti transfer pembayaran tv kabel kepada majelis hakim. Selain itu, surat keterangan berlangganan tv kabel yang dikeluarkan oleh MNC TV.
Usai sidang, Yoyok Wijaya, kuasa hukum Bali Luxury Villa & Spa menegaskan bahwa memang tidak ada penayangan piala dunia di Hotel Bali Rich. “Pada dasarnya ketiga saksi memastikan bahwa kalau hotel berlangganan TV kabel, maka tidak bisa menayangkan siaran piala dunia. Karena pasti akan diblur atau diblok,” jelasnya.
Atas keterangan saksi-saksi tersebut, Yoyok akhirnya meragukan bukti-bukti foto yang diajukan oleh penggugat. “Apa betul itu (foto) siaran piala dunia atau bukan. Karena saksi-saksi dengan yakin betul bahwa tidak bisa menayangkan siaran piala dunia, jika telah berlangganan TV kabel. Padahal di Hotel Rich Bali saat itu berlangganan TV kabel,” terangnya.
Apalagi, lanjut Yoyok, di Hotel Bali Rich memang tidak ada nonton bareng Piala Dunia. “Justru mereka yang minta disetelkan tayangan piala dunia. Tapi apakah betul itu siaran piala dunia? Bisa saja itu siaran pertandingan sepakbola yang lain,” tegas Yoyok. (Han)