SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Mohamad Santony dan Satria Yulianto (berkas terpisah) menjalani sidang pemalsuan merek semen produksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/11/2018) siang.
Dalam sidang diruang Garuda 1 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakoso SH, mendatangkan tiga saksi dari PT Semen Indonesia, yakni Anggina, Sutomo, dan Teguh.
Dalam keterangannya, ketiga saksi yang diperiksa bersamaan ini menyatakan mendapat informasi bahwa ada pengoplosan Semen Gresik di daerah Wiyung, Kota Surabaya. Pihaknya kemudian melaporkan hal itu ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Setelah itu, pada 29 Juni 2018 dilakukan penggerebekan di sebuah truk yang mengangkut 200 sak semen dengan merk Semen Gresik. Semen tersebut diperoleh dari gudang milik Santony dan akan dibawa ke Sidoarjo.
“Setelah dilakukan pengecekan, tipe semen yang diamankan tidak sama dengan tipikal Semen Indonesia. Begitu pun dengan kemasannya juga beda. Dan ketika dilakukan pengujian tidak identik,” ujar saksi Anggina.
Sementara itu, saksi Sutomo, bagian kemasan di PT Semen Indonesia menyebutkan jika perbedaan kemasan jauh sekali dengan yang asli.
“Kalau logo hampir sama, kalau asli pakai tinta asli sehingga mengkilap. Sedangkan kalau palsu terlihat redup,” ujar saksi Sutomo.
Saksi ketiga yakni Teguh GM dari PT Semen Indonesia menyatakan bahwa dari hasil pengujian terdapat perbedaan kandungan yang sangat berbeda antara Semen Gresik yang asli dengan semen yang diproduksi terdakwa.
“Perbedaannya bahan bakunya karena yang palsu campurannya banyak,” ujarnya.
Dimintai pendaptanya soal semen palsu,
terdakwa Satria membantah dengan menyatakan bahwa semen yang ada di gudangnya adalah semen asli tanpa dicampuri.
“Itu semen asli, tidak ada campuran,” ujarnya kepada majelis hakim.
Diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Menganti, Wiyung RT 02, RW 01 Nomor 280 Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Kedua terdakwa dengan sengaja memproduksi, mengimpor, mengedarkan barang, jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han/wankum)