WONOSOBO, beritalima.com | Misteri penemuan mayat perempuan wanita yang bertato di lengannya pada 22 Desember 202 lalu yang ditemukan oleh warga di bawah Jembatan sungai Kemadu dusun Clengkom desa Ngadisono kecamatan Kaliwiro kabupaten Wonosobo dalam waktu singkat berhasil diungkapkan oleh Polres Wonosobo.
“Dalam seminggu, pelaku berhasil ditangkap,” tandas Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi saat press rilis.
Kronologis kejadiannya diungkapkan Kapolres Wonosobo bermula saat pelaku, SS mengenal korban FN saat transaksi jual beli online hingga keduanya akrab. Kemudian pelaku sering memberi uang bahkan membelikan handphone merk terkenal.
“Beberapa waktu setelah memberikan Hp, tersangka meminta hubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban,” jelas Ganang, “alasannya ia sedang datang bulan.”
Mendengar jawaban tersebut pelaku meminta kembali Hp pemberiannya,
Jawaban korban membuat tersangka sakit hati yang menyebabkan SS tersinggung dan emosi.
“Tersangka kemudian mengambil tali yang sudah disiapkan di dalam tasnya untuk menjerat korban. Setelah tewas, mayat FN dilempar ke sungai Kemadu beserta talinya,” kata Ganang, Jumat (7/1/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh pelaku bahwa dirinya membunuh korban karena sakit hati.
“Sejak berkenalan sudah sering memberi uang dan benda, saat meminta kejelasan hubungan berikutnya jawabannya membuat saya sakit hati karena dikatakan saya miskin tidak usah mendekati perempuan,” ucap SS.
Ditegaskan Kapolres Wonosobo bahwa tersangka akan dikenakan pembunuhan yang direncanakan atau penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukumannya mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.” Pungkas Kapolres Wonosobo. (Edi)