Terungkap Pencabulan Anak di Bawah Umur Akibat Korban Jalannya Ngegeng

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com |ASH ditangkap Polres Wonosobo terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari kakak korban yang menduga adiknya telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Dia curiga waktu melihat adiknya jalannya ngegeng (berjalan dengan kedua telapak kaki terbuka selebar bahu .red) juga adanya pengakuan dari korban yang dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan.

Bacaan Lainnya

Menurut penuturan pelaku, pada awalnya dirinya mengajak korban jalan-jalan ke kota Wonosobo pada Selasa, 26 Nopember 2019 dengan mengendarai sepeda motor. Sesampai di kota korban diajak lagi ke kebun teh Tanjungsari kecamatan Sapuran. Di sana ia dibujuk untuk melakukan suami istri namun menolak.

“Korban menolak sehingga celananya saya pelorotkan dan saya dorong hingga terjatuh. Kemudian dia saya tindih untuk melakukan hubungan suami istri.” jelas AS saat press konferens.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto bahwa pelaku sebenarnya telah beristri dan saat ini telah hamil 8 bulan serta akan dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai maksimal 15 tahun dan maksimal denda 15 milyar”. Tutup AKP Heriyanto, Kamis, (30/1/2020). (Rjt-02 Gus Pram)

beritalima.com

Pos terkait