Terungkap Tahun 2016, 10 Camat di Suruh Ngenyarno Nikah Dengan Biaya Rp.150 Juta Agar Jabatan Langgeng

  • Whatsapp

MOJOKAERTO, Beritalima.com- Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp.48 miliar dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto dua priode kembali di gelar di PN Tipikor Surabaya.Rabu (30/3/2022)

Disidang yang kesembilan ini terungkap fakta-fakta baru, yaitu pengakuan dari Ketua paguyupan camat, Abdulloh mantan camat Mojosari yang menyebutkan pernah ada permintaan uang sebesar Rp.150 juta untuk 14 camat yang ada di wilayah kabupaten Mojokerto dengan istilah Ngenyarno Nikah agar jabatan langgeng.

Dalam keteranganya Abdulloh menjelaskan, Permintaan uang Rp.150 juta tersebut muncul sekitar tahun 2016 saat MKP dilantik menjadi Bupati Mojokerto di priode yang kedua, saat itu dirinya di panggil oleh MKP di Villanya di Desa Krapyak, Kec.Pacet Mojokerto

“Dalam pertemuan dirumah pak Bupati itu, Pak MKP menyampaikan agar 14 camat harus ngenyarno nikah (agar jabatan tidak digeser) dengan biaya Rp.150 juta, sedang Empat camat tidak dimintai uang, karena Tiga camat tidak akan di perpanjang lagi jabatanya sedang Satu camat memasuki masa purna, dan dalam pertemuan tersebut pak MKP memerintahkan saya untuk menyampaikan permintaan uang biaya Ngenyarno Nikah tersebut” kata Abdulloh

Setelah pertemuan di Villa pak MKP tersebut, lanjut Abdulloh. Saya melakukan pertemuan dengan 14 camat di salah satu rumah makan (RM) dan hasil rapat disepakati kita para camat mampu memberi uang per orang (camat) Rp 75 juta

” Hasil kesepakatan para camat tersebut saya sampaikan oleh pak MKP, namun di tolak mentah-mentah dan pak MKP marah, dan tetap minta per camat Rp.150 juta dan Dua minggu uang harus sudah tersedia” tambah Abdulloh

Keterangan saksi Abdulloh tersebut juga di perkuat dengan keterangan dari saksi Bejo mantan camat Kutorejo yang mengatakan, bahwa uang sebanyak Rp. 1,5 miliar dari 10 camat diserahkan ke Pak MKP lansung di pringgitan, uang tersebut ada Tiga camat yang bawa uang sendiri dan Tujuh camat saat itu bersamaan pinjam dari Bank BPR Majatama bank milik Pemkab Mojokerto

Uang sebanyak Rp.1,5 itu saat di serahkan ke Pak MKP ada Lima orang yang ikut saat itu, yaitu saya, Abdulloh camat Mojosari, Nunuk Jatmiko camat Dlanggu, Alwarno camat Trawas dan M.Ridwan camat Bangsal.

“Setelah uang menerima uang itu, pak MKP bilang tenang aja jabatan kalian ngak akan ke geser sampai habis masa jabatan saya habis, wes tenango gak tak uripno tok tapi kalian yo tak mulyakno” kata Bejo menirukan ucapan Bupati MKP

Dan ternyata setelah menyerahkan uang tersebut, tidak menjamin langgeng jabatannya pasalnya ada camat yang dipindah menjadi staf biasa di Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto

Dalam sidang tersebut sempat terjadi inseden yang membuat sidang terhenti, pasalnya salah satu saksi Abdulloh sempat pingsan selesai menjawab pertanyaan dari JPU KPK.

Dalam Sidang yang selesai jam 21.00 malam tersebut, JPU KPK menghadirkan 15 saksi termasuk saksi Almarhum Subandi mantan camat Sooko, yang kesaksiaanya dibacakan oleh JPU KPK. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait